25 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Pansus Jalan Tambang dan Kelapa Sawit Sampaikan Laporan Akhir di Paripurna DPRD Kaltim ke-28

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti Immanuel menyampaikan laporan hasil penyelesaian kerja tim Pansus pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-28, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai 6, Senin 15 Agustus 2022.

Dalam penyampaiannya, Ekti Immanuel mengatakan, Pansus telah melaksanakan program kerja untuk memperdalam materi revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012, diantaranya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra terkait hingga kunjungan ke DPR RI, terkait penegakkan hukum suatu peraturan daerah.

“Dengan mitra, terkait yang menangani hukum yang berhubungan dengan perkebunan, pertambangan dan pekerja umum untuk menggali informasi terkait dasar dan tujuan perubahan Perda 10/2012. Serta saran dan pendapat untuk menyempurnakan Perda perubahan ini juga mendengar pendapat dari Asosiasi Tambang Batubara, Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit baik yang beroperasi di Kaltim ataupun di pusat,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Ekti Immanuel, pihaknya juga melakukan kunjungan kerja, baik di dalam Provinsi maupun keluar Kaltim untuk mencari masukkan dan saran-saran.

“Dalam hal ini juga melihat langsung penggunaan jalan untuk angkutan Batubara maupun Kelapa sawit, ” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, Pansus membuat catatan untuk dijadikan laporan kerja Pansus. Yaitu, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit serta Pergub Nomor 43 Tahun 2013 hingga saat ini belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun demikian, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dianggap perlu adanya perubahan pada Perda tersebut.

“Dari hasil konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait, dapat kami sampaikan hal terkait penyempurnaan Raperda ini. Secara umum, semua pihak mendukung adanya Perda 10/2012 serta perubahannya perlu penambahan,” katanya.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jalan Umum, serta peraturan lainnya yang terkait langsung dengan isi Perda penegakkan hukum dan pengawasan, seyogyanya mendapat perhatian utama dalam pelaksanaan peraturan.

“Melalui diskusi dan perdebatan panjang, maka dihasilkan perubahan dan penyempurnaan pada beberapa pasal, dengan adanya penambahan ayat dan penghapusan ayat. Seperti kita ketahui bersama, bahwa perubahan suatu Perda untuk pasal maupun ayat yang tidak mengalami perubahan pasal dan ayat pada awal, maka masih tetap berlaku. Demikian juga Perda Nomor 10/2012 masih berlaku untuk ayat dan pasal lain, ” katanya.

Dengan selesainya kerja Pansus, Ekti Immanuel berharap perubahan Perda Nomor 10/2012 dapat meningkatkan pengaturan pembangunan jalan Umum di Kaltim.

“Sambil menunggu hasil fasilitasi dari produk hukum daerah Kementerian Dalam Negeri, maka kami mohon pada pimpinan untuk menetapkan Raperda ini menjadi Perda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Kaltim, ” tutupnya. (Adv/Ningsih)

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU