22.9 C
Samarinda
Wednesday, October 16, 2024

Videonya Viral, Tiga Pria Jadi Tersangka Pengeroyokan Pengendara Saat Mengantar Jenazah

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejadian miris terjadi saat prosesi pengiringan jenazah kala rombongan terlibat cekcok mulut hingga berujung pemukulan kepada pengendara di Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang, Senin 16 September 2024 lalu. Peristiwa ini sempat viral di media sosial hingga korban pemukulan melapor ke polisi.

Kronologi kejadian bermula saat rombongan pengiring jenazah meminta jalan kepada seorang perempuan yang berada di sekitar lokasi. Permintaan itu berujung perdebatan dan aksi kekerasan.

Salah satu tersangka dalam keterangannya yang diamankan polisi mengaku hanya terpancing emosi dan melakukan pemukulan.

“Kami semua lagi emosi saat itu, pas lagi di jalan jadi saya dengan yang lain memohon maaf. Saya memukul memakai tangan cuma kena helm saja tapi yang lainnya saya enggak tahu, karena yang lainnya juga banyak,” kata salah satu tersangka pengeroyokan inisial La.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam jumpa pers menjelaskan, tiga orang dalam kasus pemukulan ini ditetapkan tersangka yang berinisial At, La dan Nr.

Motif dari aksi pengeroyokan ini, menurut polisi, karena para tersangka merasa terhalang saat hendak melintas dengan rombongan jenazah.

“Korban yang tidak mau minggir kemudian menjadi sasaran amukan para pelaku. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Ary Fadli, Rabu 18 September 2024.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya mengendalikan emosi, terutama dalam situasi yang memanas, meskipun sedang berduka, tindakan kekerasan bukanlah solusi yang tepat,” kata Ary Fadli lagi.

Ary Fadli kemudian mengimbau kepada para tersangka agar berlaku sopan ketika mengiringi mobil jenazah. Ia pun menilai tak ada pengendara yang berniat menghalangi mobil jenazah dan tak perlu tergesa-gesa ketika berkendara.

Berbeda halnya ketika mobil ambulans dalam keadaan emergency membawa orang sakit, maka diperbolehkan lebih cepat melintas di jalan.

“Saya minta diberitahu juga kepada (warga) yang lain ya. Agar tidak perlu buru-buru ketika mengiringi mobil jenazah. Beda dengan mobil ambulance dalam keadaan emergency tidak apa-apa (melintas di jalan perlu cepat ke rumah sakit),” kata Ary Fadli kepada tersangka La. (min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER