src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka pencurian kabel. (Foto: RRI Samarinda/Chella)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pencurian kabel Samarinda, Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda, pencurian kabel LPJU, delapan tersangka pencurian kabel berhasil diungkap aparat kepolisian setelah beberapa kejadian sebelumnya sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.
Dilansir dari RRI Samarinda, pengungkapan kasus pencurian kabel Samarinda tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda pada Senin, 9 Maret 2026. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan bahwa aksi pencurian kabel belakangan cukup sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Banyak kejadian dan cukup banyak korban yang mengalami kerugian, termasuk dari instansi pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan empat laporan berbeda terkait pencurian kabel Samarinda. Kasus pertama berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Tepian.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku dalam pencurian kabel Samarinda tersebut di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan R.E Martadinata, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto hingga Jalan Basuki Rahmat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial R, H, dan M. Sementara satu orang lainnya berinisial I masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka ini merupakan rekan satu kerja pada proyek pembangunan median jalan. Otaknya adalah si M, yang mengajak ketiga temannya,” kata Hendri.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku menjalankan pencurian kabel Samarinda dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek. Mereka mengenakan rompi proyek saat beraksi pada siang hari sehingga terlihat seperti petugas yang sedang melakukan perbaikan.
Pelaku kemudian membongkar penutup semen menggunakan linggis dan palu untuk mengakses kabel yang berada di dalam tanah. Setelah kabel terlihat, mereka memotongnya menggunakan gunting besar lalu membawanya pulang untuk dikupas dan diambil tembaganya sebelum dijual.
Akibat pencurian kabel Samarinda pada jaringan LPJU tersebut, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp589.778.000.
“Uang hasil kejahatan tersebut dibagi tiga dan sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” ujar Hendri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian kabel Samarinda ini, di antaranya palu, rompi proyek berwarna oranye, topi hitam, cutter, pakaian yang digunakan saat beraksi serta satu unit sepeda motor.
Kasus kedua dalam rangkaian pencurian kabel Samarinda berkaitan dengan pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di Perumahan Bumi Sempaja City.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A dan AF yang merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban dalam kasus tersebut adalah PT Nexwave yang mengelola jaringan kabel Telkom di wilayah tersebut.
Kerugian akibat pencurian kabel Samarinda dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp56.201.530.
“Hampir sama dengan kasus pertama, kabel yang diambil kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual. Uang yang dihasilkan Rp 9.600.000,” kata Hendri.
Kasus ketiga terjadi di Gedung Bulu Tangkis Stadion Utama Palaran di Jalan Stadion Utama, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RR.
Dalam pencurian kabel Samarinda tersebut, pelaku diduga mengambil kabel outdoor dari instalasi pendingin udara (AC) gedung. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pipa tembaga AC, kabel tembaga, alat pengupas kabel, kapak, linggis pendek, gunting, tang potong, cutter hingga gergaji besi.
“Akibat pencurian tersebut, Pemerintah Provinsi sebagai pemilik gedung mengalami kerugian sekitar Rp142 juta,” ucap Hendri.
Namun, kabel hasil pencurian kabel Samarinda itu belum sempat dijual karena pelaku lebih dahulu diamankan oleh Opsnal Polsek Palaran bersama petugas keamanan stadion.
Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian kabel Samarinda pada jaringan tower internet yang berada di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SY dan SA.
Salah satu pelaku merupakan warga Lempake, Samarinda Utara, sedangkan pelaku lainnya berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita berhasil amankan juga barang bukti satu buah motor, tang pemotongan warna hitam, baju kaos warna hitam dan juga topi warna hitam,” ucap Hendri.
Korban dalam kasus ini adalah PT Lintasmaya Multimedia dengan kerugian sekitar Rp8 juta akibat pencurian kabel Samarinda tersebut. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dalam rangkaian pencurian kabel Samarinda tersebut dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Samarinda menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman serta mengetahui bahwa setiap kejadian yang meresahkan akan kami tindaklanjuti,” kata Hendri.