src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Baterai tower PT Telkomsel yang dicuri dan sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana pencurian oleh kedua pelaku. (Foto: RRI Samarinda/Chella)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pencurian baterai tower Telkomsel, Samarinda, Kapolresta Samarinda, pencuri baterai tower, kerugian Rp108 juta terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Pencurian terjadi di sebuah tower telekomunikasi yang berada di Jalan Jakarta, Gang Haji Junet, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dilansir dari RRI Samarinda, peristiwa pencurian baterai tower Telkomsel itu terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.35 Wita. Dalam kejadian tersebut, sebanyak sembilan unit baterai milik PT Telkomsel yang berada di tower Mitratel SMR 058 dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp108 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Kedua pelaku diketahui berinisial EH dan MA yang diduga kuat melakukan pencurian baterai tower Telkomsel secara bersama-sama.
“Mereka melakukan pencurian sembilan unit baterai milik PT Telkomsel yang berada di tower Mitratel SMR 058 Samarinda,” kata Hendri dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Hendri, sebelum melakukan pencurian baterai tower Telkomsel, kedua pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi tower yang berada di kawasan tersebut. Setelah memastikan posisi baterai dan melihat peluang untuk mengambilnya, keduanya kemudian masuk ke area tower untuk menjalankan aksinya.
“Jadi setelah masuk membuka pagar pekarangan tower, mereka mendekati lemari penyimpanan baterai. Saat itu kondisi lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci,” ujarnya.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan pencurian baterai tower Telkomsel dengan lebih mudah. Setelah memastikan situasi sekitar aman, para pelaku kemudian mengambil baterai yang berada di dalam lemari penyimpanan tower tersebut.
Untuk mengelabui warga sekitar, kedua pelaku menyamar layaknya pekerja proyek saat menjalankan pencurian baterai tower Telkomsel. Mereka mengenakan atribut pekerja seperti helm safety, rompi proyek, sarung tangan, sepatu safety hingga name tag agar terlihat seperti teknisi resmi.
Hendri mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial EH sebelumnya pernah bekerja sebagai teknisi yang berkaitan dengan tower telekomunikasi. Sementara pelaku MA diketahui bekerja di perusahaan yang menangani perawatan site tower sehingga keduanya memahami sistem perangkat di lokasi tersebut.
“Karena kedua pelaku ini pernah bekerja di bidang tersebut, mereka sudah sangat paham dan familiar dengan baterai tower Telkomsel sehingga bisa dengan mudah melakukan pencurian,” ucapnya.
Ia menambahkan, motif pencurian baterai tower Telkomsel tersebut didorong oleh kebutuhan ekonomi. Kedua pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga muncul niat untuk mengambil baterai tower dan menjualnya kembali.
“Motifnya karena membutuhkan uang untuk keperluan hidup sehari-hari sehingga muncul niat melakukan pencurian tersebut,” ungkap Hendri.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menambahkan bahwa kedua pelaku datang dari Kota Balikpapan menuju Samarinda sebelum menjalankan aksinya. Saat melintas dan melihat tower telekomunikasi, muncul rencana untuk melakukan pencurian baterai tower Telkomsel.
“Mereka kemudian melepas baterai dan membawanya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna putih milik pelaku,” ujarnya.
Untuk menghindari pelacakan, kendaraan yang digunakan dalam pencurian baterai tower Telkomsel tersebut juga dipasangi pelat nomor palsu dengan nomor luar daerah. Dari hasil pemeriksaan polisi, total baterai yang berhasil dilepas oleh pelaku berjumlah sembilan unit dengan nilai kerugian sekitar Rp108 juta.
“Namun, baterai tersebut belum sempat dijual karena kedua pelaku lebih dulu diamankan saat berada di lokasi kejadian,” ujar Ning Tyas.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pencurian baterai tower Telkomsel dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.