23 C
Samarinda
Saturday, October 5, 2024

Paslon Kepala Daerah Diperbolehkan Kampanye di Kampus, Begini Aturannya

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur sebagai peserta Pilkada 2024 diperbolehkan menggelar kampanye di lingkungan kampus.

Demikian yang disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, saat ditemui pada Jumat, 27 September 2024.

Namun, kata Qoyyim, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan atau tim kampanye.

“Salah satu aturan utamanya adalah larangan penggunaan atribut kampanye dalam lingkungan kampus, baik untuk partai politik maupun calon tertentu. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujarnya.

Selain tanpa atribut, pihak penyelenggara kampanye juga diwajibkan untuk memperhatikan kapasitas ruangan yang cukup untuk menampung massa, baik itu indoor maupun outdoor.

“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” jelasnya.

Lebih jauh, Qoyyim menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan bisa menjadi aturan baku bagi setiap peserta Pilkada dalam berkampanye di kalangan mahasiswa.

“Kami juga berharap, ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama pemilih pemula untuk menyalurkan suaranya di Pilkada Serentak mendatang,” tutupnya. (ADV/Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER