HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aparat Polsek Samarinda Ulu meringkus seorang pria inisial M. AP alias I gara-gara menjual motor pinjaman, Honda Beat warna pink. Pelaku ditangkap hari Jumat 13 September 2024 pukul 01.00 WITA.
Pemilik motor melapor ke polisi setelah pelaku tak bisa dihubungi selama tiga hari setelah membawa Honda Beat pinjaman. Peristiwa ini terjadi di Jl Muara Pahu Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu.
Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson mengatakan awal mula kejadian pelaku meminjam motor korban untuk berangkat kerja pada hari Selasa 28 Agustus 2024. Namun setelah 3 hari nomor Ponsel pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
“Kemudian, menurut pengakuan saksi yang merupakan pacar pelaku bahwa motor tersebut telah pelaku jual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” kata Marthen.
Unit Opsnal kemudian memburu lalu menangkap pelaku di Jl. Sentosa Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota samarinda.
“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Marthen Roson. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim