HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Seorang terduga pengedar narkoba, Ilham dibekuk polisi dari Polsek Marangkayu di sebuah rumah kosong RT 15 Desa Makarti Kecamatan Marangkayu, Rabu 2 Oktober 2024 pukul 18.21 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, SIK melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Fahrudi, SH.,MH menjelaskan saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan tersangka di rumah kosong.
“Dari penggeledahan ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam sebuah bungkus Rokok LA Bold warna hitam, diakui milik pelaku,” kata Fahrudi.
Kemudian, polisi membawa pelaku Ilham dan sabu-sabu tersebut ke rumah tempat tinggalnya yang berada di RT 21 Desa Sebuntal Marangkayu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah itu.
Hasil penggeledahan itu, polisi temukan lagi sabu-sabu di dalam sebuah koper yang terbungkus dengan amplop warna putih diakui miliki pelaku Ilham.
Total barang bukti diamankan polisi yaitu 3 poket sabu dengan berat kotor 2,63 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1,2 juta, 2 sendok takar yang terbuat dari pipet palastik warna bening, 1 buah pipet kaca
“Pelaku dijerat asal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (*/min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim