src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Warga Kutim Ini Berkali-kali Perdayai Ojol di Sejumlah Kota, Modus Pinjam Motor lalu Kabur

Warga Kutim Ini Berkali-kali Perdayai Ojol di Sejumlah Kota, Modus Pinjam Motor lalu Kabur

2 minutes reading
Monday, 30 Sep 2024 19:27 329 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap MSJ (37), warga Sangata Kutim terduga pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang mayoritas korbannya dari ojek online (Ojol) dengan modus pura- pura meminjam kendaraan dari korbannya.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo ,SH mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan salah satu pengemudi Ojol ke Polsek Samarinda Kota pada hari Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WITA.

“Pelaku MSJ memesan driver online untuk diantarkan ke salah satu tempat di Jalan Urip Sumoharjo Sidomulyo Samarinda Ilir. Sesampainya di lokasi, selanjutnya pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan untuk menjemput anak pelaku” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa akan memperbaiki sepeda motor milik korban sehingga korban tergoda dengan ucapan pelaku lalu korban menyerahkan kendaraan miliknya.

Agar korban mau motornya dipinjam, pelaku mengatakan akan dijemput oleh salah satu rekannya. Namun, korban menunggu sekitar 1 jam, penjemput tak kunjung datang. Korban mencoba menghubungi nomor pelaku namun sudah tidak aktif lagi.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasibnit Opsnal Aipda M.Badrun kemudian berhasil mengamankan pelaku MSJ di Jl. D.I Pandjaitan Mugirejo Sungai Pinang, Jum’at 27 September 2024 sekitar pukul 14.50 WITA.

“Dari hasil interogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui perbuatan bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali dan penggelapan sebanyak 13 kali dengan korbannya dari driver ojek online di berbagai lokasi antara lain di Kota Balikpapan 6 kali, Kota Samarinda 7 kali , Kabupaten Kutai Timur 2 kali dan 1 kali di Kota Bontang,” jelas Kapolsek.

Kini pelaku MSJ terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x