HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Petugas Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat meringkus seorang RAH (31), tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korbannya, RM.
Peristiwa penganiayaan terjadi di jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada hari Rabu 25 September 2024.
Saat kejadian, saksi yang merupakan adik korban RM mengetahui penganiayaan dari informasi Grup WhatsApp keluarga bahwa kakaknya mengalami luka-luka saat datang ke rumah keluarganya, dan kemudian korban langsung di bawah ke RS Hermina.
Lalu, adik korban mendatangi rumah sakit untuk melihat keadaan korban. Sesampainya di ruang IGD RS. Hermina, sang adik melihat kondisi kakaknya mengalami luka robek pada bagian depan telinga kiri dan robek pada kepala bagian belakang.
Dari keterangan RM, dia sempat berlari ketika melihat pelaku membawa benda tajam. Namun, pelaku mengejar dan menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek bagian wajah sebelah kiri dan sobek kepala bagian belakang akibat terkena sabetan.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH mendapat laporan penganiayaan ini langsung mengerahkan Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH.
Kepolisian berhasil meringkus RAH alias KI beserta barang bukti senjata tajam pada hari Kamis 27 September 2024 jam 09.15 WITA.
Pelaku diringkus di Jl. Suryanata Gg. Gafur Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal M. Zain menjelaskan belum diketahui motif pelaku melakukan penganiayaan.
“Motifnya masih di dalami penyelidikan. Karena korban hari ini belum diperiksa dan kakak korban sebagai pelapor,” kata M Zain.(Min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim