HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda menangkap dua orang berinisial RA dan ZA yang hendak menyerahkan narkoba ke pembelinya. Narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram disita polisi dari dua orang tersebut.
Keduanya ditangkap di Jl Tengkawang Samarinda hari Selasa 17 September 2024 lalu pukul 19.30 WITA.
“Dua pelaku ini hendak membawa keluar sabu 3.066 gram dari kota Samarinda. Kedua pelaku anak buah dari pelaku DPO inisial OD,” kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis 19 September 2024.
Jaringan narkoba pelaku DPO yang diungkap ini, sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Diduga, OD penerus dari bandar narkoba yang telah ditahan di Rutan.
“Pelaku masih DPO ini, yaitu OD kemungkinan pengganti bandar narkoba yang telah ditahan di Rutan. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku yang kita tangkap dan ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan,” ujar Kapolres Samarinda Kombes Polisi Ary Fadli dalam keterangan kepada pers, Kamis 19 September 2024.
Dua kurir narkoba, RA sehari-hari ikut OD dengan diupah oleh bosnya sebesar 2 juta rupiah per minggu, sedangkan ZA diupah Rp 100 ribu per hari.
“Untuk tersangka yang kita amankan ini, sudah dua kali pengantaran sabu. Pengantaran pertama, ada 1 kilo sabu diantar terjadi beberapa bulan lalu,” jelasnya.
Kedua kurir narkoba, RA dan ZA dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim