27 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Lahan eks Tambang Bisa Langsung di Reklamasi, Ini Teknisnya

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim Siti Farisyah Yana mengatakan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk menyulap lahan eks tambang menjadi lahan perkebunan. Terlebih jika kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan kondisinya sangat parah.

“Untuk pemanfaatan lahan eks tambang ini sebenarnya perlu proses, tahapan dan waktu yang panjang. Pertama, bagaimana caranya mengembalikan struktur tanah seperti asalnya, masih ada lapisan O, lapisan A dan lapisan B. Karena yang selama ini terbalik, lapisan C yang dulu di bawah, sekarang di atas,” ujarnya, baru-baru ini saat mendampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melakukan peninjauan lapangan pemanfaatan lahan eks tambang di Tenggarong Seberang.

Dikatakannya, jika di lahan eks tambang sudah mulai ditumbuhi tanaman, artinya lapisan O secara perlahan mulai terbentuk.

“Kalau ada tanaman, ini sudah terbentuk lapisan O. Ini akan menyebabkan struktur tanah menjadi baik dan akan bisa ditumbuhi tanaman yang lebih potensial untuk produksi,” terangnya.

Yana mengatakan, lahan eks tambang bisa saja langsung direklamasi, jika sejak awal penggarapan lahan sebelum “dikupas”, seluruh lapisan humus yang ada di lahan tersebut disimpan di tempat yang tepat, untuk selanjutnya dipindahkan ke lahan lain, sebelum nantinya dikembalikan ke lahan yang sudah ditambang.

“Bisa saja reklamasi. Ketika mereka konsisten sejak awal, lapisan humus itu mereka simpan di tempat yang baik. Ketika mereka buka lahan sampai ke bawah, lalu ditutup lagi dan disebar tanah humusnya di atasnya. Jadi tinggal teknis reklamasinya saja,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER