src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilustrasi. (Ruparupa.com) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 Instruksi sekaligus tertanggal 7 September 2021, terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Bumi Etam.
Instruksi Gubernur (InGub) Kaltim Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1. InGub Kaltim ini mulai berlaku sejak tanggal 7 hingga 20 September 2021.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, dikeluarkannya 2 InGub Kaltim tersebut untuk menindaklanjuti penilaian yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Instruksinya Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah.
“Kedua InGub Kaltim ini berlaku selama 14 hari,” ujarnya melalui rilis yang dikirim, Rabu 8 September 2021.
Adapun 3 kabupaten/kota yang masuk dalam status PPKM level 4 yakni, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya masuk PPKM level 3 yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, Berau, Kutai Timur dan Samarinda.
“Penetapan level ini berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Kementrian Kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, 5 kabupaten/kota ditetapkan masuk dalam PPKM level 4 yang berakhir pada 6 September 2021. Yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser dan Kutai Barat.
Kabupaten terjauh yakni Mahakam Ulu justru naik level 4, setelah 2 kali penetapan berstatus level 3. Sedangkan, Samarinda dan Paser yang sebelumnya masuk dalam PPKM level 4, turun menjadi level 3.
“Mahulu malah naik, faktor yang diperhitungkan banyak, termasuk juga BOR (Bed Occupancy Rate),” ujar Asisten I Pemprov Kaltim HM Jauhar Effendi, saat diminta konfirmasinya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal