src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 440 Hektare Tanah di Maluhu Belum Miliki Sertifikat

440 Hektare Tanah di Maluhu Belum Miliki Sertifikat

2 minutes reading
Friday, 3 Feb 2023 20:48 632 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara mengusulkan kepada BPN Kantor Pertanahan Kukar agar tanah milik masyarakat bisa disertifikatkan melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dari 600 Hektare tanah, baru 160 hektare yang sudah bersertifikat, sisa 440 hektare ini kita ajukan di program PTSL 2023,” ungkap Lurah Maluhu, Bayu Ramandha Bani Nugraha, Jumat 3 Februari 2023, saat menghadiri gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapas) tahun 2023, di aula Kelurahan Maluhu.

Bayu mengharapkan proses sertifikasi tanah milik masyarakat bisa berlangsung cepat, dari proses pengukuran hingga selesai terbit sertifikat.

“Kemungkinan dalam waktu tiga bulan sudah selesai prosesnya di kantor pertanahan,” harapnya.

Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat yang menghadiri acara tersebut menyambut baik program percepatan PTSL tersebut di Kukar karena sengketa lahan kerap terjadi antara orang per orangan. Bahkan antara perorangan denga perusahaan.

“Sertifikat tanah sebagai solusi konflik tanah. Karena selama ini, banyak yang mengakui memiliki tanah tapi tidak bisa dibuktikan dengan sertifikat,” sebut mantan Camat Anggana ini.

Di satu sisi, masyarakat ingin memiliki sertifikat tanah, tapi terkadang terkendala biaya mengurus yang terlalu mahal, lamanya pembuatan sertifikat hingga rumitnya persyaratan. PTSL ini sebagai solusinya.

“Sertifikat tanah bisa menjadi pendamping usaha masyarakat sebagai jaminan sehingga usaha masyarakat bisa tumbuh dan berkembang pesat sehingga tercipta kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Penulis: Andri

LAINNYA
x