HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Samarinda kawan spesialis pencurian rumah kosong, yakni TI (28), HR (33), dan RB (42), pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 lalu.
TI (28), HR (33), dan EB (42) diamankan di Wisma Citra yang berada di Jalan Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dalam, Samarinda. TI dan EB merupakan residivis kasus pencurian, dan HR residivis kasus Narkotika dan Penganiayaan.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut berprofesi sebagai pemulung barang bekas. Ketika melakukan profesi sebagai pemulung, ketiga pelaku ini memantau rumah-rumah yang saat itu sedang kosong.
Setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong, mereka langsung melaksanakan pencurian dengan melakukan pembobolan rumah.
“Mereka (Pelaku,red) ini memantau dulu, rumah itu kosong apa tidak. Setelah mereka tau bahwa rumah itu kosong, mereka langsung melancarkan aksinya. Selama Februari sampai Agustus 2021, ada 12 pencurian dilakukan pelaku,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat melakukan press rilis, Jum’at, 3 September 2021.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, kepolisan berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mesin compressor AC, 2 unit televisi, 1 unit gergaji besi, 1 unit gembok, 1 unit karung berisi tembaga, 1 buah pisau lipat, 1 buah gerobak kayu, dan 1 unit sepeda motor honda vario.
“Para pelaku ini menjadi kan pencurian sebagai mata pencarian, dan melakukan tindakan pencurian setiap hari. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka melakukan kejahatan,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, TI, HR, dan RB diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Riski