HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar, menegaskan bahwa pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak boleh mengurangi produktivitas aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Tohar kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (3/3/2025). Ia menekankan bahwa meskipun terdapat kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1446 H, para pegawai tetap harus menjaga semangat kerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Tohar menegaskan bahwa ASN tidak boleh menjadikan puasa sebagai alasan untuk datang terlambat atau mengurangi kinerja. Disiplin dalam mematuhi ketentuan jam kerja menjadi hal yang utama.
“Seluruh pegawai harus mematuhi ketentuan jam kerja dan tidak menjadikan bulan puasa sebagai alasan untuk masuk kerja tidak tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pegawai tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebagai bentuk penyesuaian selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan surat edaran mengenai jam kerja pegawai. Sesuai ketentuan, jam kerja ASN selama bulan puasa diatur sebagai berikut:
-
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA
- Jumat: 08.00 – 13.30 WITA
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim