src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang angkat suara terkait hasil seleksi rekrutmen Komisaris dan Direksi BUMD Kaltim yang telah diumumkan oleh Pemprov Kaltim pada, 18 Maret 2021 lalu.
Ia mengatakan, Komisi II DPRD Kaltim telah memanggil Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kaltim Abu Helmi guna meminta laporan-laporan terkait progres rekruitmen Komisaris dan Direksi BUMD Kaltim yang dibuka oleh Pemprov Kaltim.
“Komisi II sudah pernah memanggil pak Abu Helmi. Disampaikan saat itu, sudah terbentuk Timsel (tim seleksi, red). Setelah itu Komisi II mengirim surat ke Pemprov melalui Asisten II untuk meminta laporan secara tertulis, terkait laporan pelaksanaan dari rekruitmen calon Direksi dan calon pengawas,” ujarnya pada awak media saat ditemui di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
“Surat kami sudah dibalas secara tertulis, suratnya ada di Komisi II, isinya bahwa sedang dalam proses penyeleksian administrasi, ” sambung Veridiana Huraq Wang.
Berdasarkan laporan dari Pemprov Kaltim, kata Legislatif dari Fraksi PDIP ini, pengumuman hasil seleksi administrasi Komisaris dan Direksi BUMN Kaltim telah diumumkan secara terbuka oleh Pemprov Kaltim.
Dari sana diketahui, Perusda yang paling banyak peminat pelamarnya adalah PT BKS. Sedang yang paling sedikit pelamarnya, di Perusda Kelistrikan. Oleh sebab itu, Pemprov kembali membuka pendaftaran Komisaris dan Direksi di perusahaan tersebut.
“Perusda lain cukup banyak peminat, mereka yang dinyatakan lolos, dalam seminggu ini sedang menjalani tes kejiwaan,” kata Veridiana Huraq Wang.
Diungkapkan dia, dari proses seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Kaltim tersebut, ternyata tidak sedikit calon pendaftar yang tereliminasi. Lantaran usia telah memasuki 55 tahun.
“Yang tereliminasi faktor usia, karena 55 tahun. Karena kalau lewat 55 tahun, sudah tidak bisa lagi,” tutupnya. (Advetorial)
Penulis: Ningsih
Editor: Amin