HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap seorang pria tamu hotel yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Minggu, 4 Februari 2024. Akibatnya, pria itu berujung nginap di hotel prodeo.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan seorang pria. Informasi tersebut segera direspon oleh Satuan Polsek Sungai Pinang. Bersama pihak hotel, polisi menggeledah kamar tamu berinisial DL.
Dari hasil penggeledahan itu telah ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkoba (bong) serta sisa sabu yang sudah digunakan dalam pipet kaca dan 2 poket sabu lainnya seberat 1,01 gram bruto.
DL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. “Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sungai Pinang, tim kami berhasil mengamankan tamu hotel berinisial DL beserta barang bukti narkotika jenis sabu. DL kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim