src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, pada Selasa 29 Juni 2021.
Penyerahan laporan tersebut untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sri Juniarsih mengatakan, dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut masih ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian bersama, baik dari aspek pengendalian intern maupun aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Memang ada beberapa catatan penting, namun akan kami optimalkan,” katanya.
Dijelaskan Sri Juniarsih, Pendapatan Tahun Anggaran 2020 Berau direncanakan adalah sebesar Rp 2,283 triliun. Namun, realisasinya mencapai Rp 2,356 triliun atau 103,16 persen, sehingga terdapat lebih dari target pendapatan sebesar Rp 72,140 miliar.
“Benar, sektor yang perlu ditingkatkan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah dari UMKM, dan juga Pariwisata, selain itu juga, Perusda juga akan digenjot,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh peningkatan PAD yaitu Pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan dan adanya kelebihan target penerimaan dari dana transfer yang disebabkan diterimanya kurang bayar bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA tahun sebelumnya dari Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk belanja tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,083 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 2,615 triliun atau 84,82 persen. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 468,112 miliar.
“Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBH DR yang belum optimal penyerapannya,” tuturnya.
Untuk surplus sendiri, di Berau sebanyak Rp 259.447 miliar, yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp 2,356 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp 2,305 triliun.
“Surplus terjadi disebabkan terdapat pelampauan pada pendapatan daerah, dan disisi lain pelaksanaan program dan kegiatan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum optimal,” jelas Sri Juniarsih.
Untuk masalah pembiayaan, Sri Juniarsih mengatakan, yang dianggarkan sebesar Rp 805,6 miliar, dimana realisasinya sebesar Rp 805,613 miliar atau sebesar 100 persen, penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Adapun, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran merupakan penjumlahan Surplus/Defisit dan pembiayaan netto, pada APBD Berau Tahun Anggaran 2020 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 540,266 miliar, yang diperoleh dari pembiayaan netto Rp 799,713 miliar, dikurangi defisit belanja sebesar Rp 259,447 miliar.
Neraca Daerah menggambarkan posisi aset dan kewajiban serta ekuitas dana pada periode tertentu. Adapun, Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2020 mencerminkan posisi keuangan.
Untuk aset, dikatakan Sri Juniarsih, jumlah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2020 sebesar Rp 9,032 triliun, yang diperoleh dari aset lancar sebesar Rp 682,603 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp 602,507 miliar, aset tetap sebesar Rp 7,666 triliun, dan aset lainnya sebesar Rp 80,975 miliar.
“Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dan manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah budaya,” jelasnya.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Jumlah kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2020 sebesar Rp 18,152 miliar, yang terdiri dari kewajiban jangka pendek.
Sedangkan untuk Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih Pemerintah Daerah Kabupaten Berau yang merupakan selisih antara aset dan utang pemerintah. Jumlah ekuitas dana Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2020 sebesar Rp 9,014 triliun.
Sri Juniarsih mengaku, akan terus berupaya agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat yang menginginkan tercapainya pelayanan yang maksimal dalam pemerintahan daerah, demikian juga dalam menghadapi permasalahan pandemi saat ini.
Mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali, tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Saya berharap, agar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dibahas dan dikaji secara bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menuturkan, penyampaian ini sesuai dengan undang-undang. Ia mengatakan, memang perlu ada beberapa yang harus diubah, salah satunya yakni peningkatan dari sektor pariwisata, dan juga Perusda.
“Sektor Perusda juga wajib meningkatkan PAD terhadap Pemkab Berau,” pungkasnya.
Penulis : Sofi
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim