src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Mediasi yang dilakukan DPRD Kukar. (foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sengketa lahan antara warga Jembayan Dalam Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kertanegara dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) belum usai.
“Harapan kami, persoalan cukup diselesaikan di tingkat internal saja. Cepat selesai, maka tidak ada rapat-rapat lagi,” ucap Plt Asisten II Setkab Kukar, Wiyono, saat menghadiri mediasi oleh DPRD Kukar, Rabu 14 April 2021 di ruang Banmus.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono, didampingi dua anggota DPRD Dapil Loa Kulu dan Loa Janan, Supriyadi dan Ahmad Yani. Manajemen PT MHU diwakilkan Divisi Eksternal Syamsir.
Didik menyebut, sudah dua tahun persoalan tersebut muncul. “Yang harus kita pertanyakan dari perusahaan, mau tidak menyelesaikan masalah warga Jembayan Dalam, ” tegas politisi PDI Perjuangan Kukar ini.
Kuasa warga Jembayan Dalam, Syamsu Arjaman menyebut, persoalan ganti rugi kepemilikan lahan dan tanam tumbuh milik warga oleh PT MHU tidak diselesaikan, maka dirinya bersama warga akan mengadu kepada pemerintah pusat.
“Jika berdasarkan Perbup terkait ganti rugi lahan milik masyarakat, maka tuntutan kami mencapai Rp 6,9 miliar dari total luas 18 hektare, ” ucapnya.
Pada rapat tersebut, DPRD Kukar mengundang Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI wilayah Kaltim, Hendra. Dia menyayangkan persoalan tersebut berlarut hingga 2 tahun.
“Jika tidak selesai juga, maka akan diambil oleh pusat, dan ini lebih rumit penyelesaiannya, ” tegas Hendra.
Syamsir menyebut, bukannya perusahaan tidak mau membayar ganti rugi lahan enam warga tersebut. Namun, ada kesalahan bayar pada orang yang berbeda.
“Makanya, kami akan menghitung ulang lagi titik koordinatnya milik enam warga tersebut karena ada kesalahan bayar dari pihak kami,” sebutnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal