src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Rambah Lahan PT MHU, Dua Penambang Batu Bara Ditangkap Polsek Loa Kulu

Rambah Lahan PT MHU, Dua Penambang Batu Bara Ditangkap Polsek Loa Kulu

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Sep 2021 21:20 492 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Dua penambang batu bara illegal di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu yakni HS (47) dan ES (38) ditangkap aparat Polsek Loa Kulu.

Keduanya juga menggarap lahan milik PT Multi Harapan Utama (MHU) selaku pemilik konsesi besar di Kukar. “Keduanya mengaku bersalah menambang batu bara tanpa izin pemerintah, ” ucap Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah, Selasa 21 September 2021, di halaman Mapolsek Loa Kulu.

Ganda menjelaskan, HS berperan sebagai penanggung jawab. Sedangkan ES berperan sebagai pengawas dan pencari lokasi penambangan.

“Kedua tersangka dikenakan pasal UU Pertambangan dan Minerba, menambang tanpa izin, dengan ancaman penjara 5 tahun, ” pasalnya.

Kronologi kasus bermula dari sekuriti PT MHU mengawasi kelompok orang yang melakukan pembukaan lahan untuk jalan dan penambangan batu bara.

Sekurity tersebut merasa curiga aksi tersebut masuk ke lahan milik MHU. Dia melapor ke Divisi Eksternal MHU, Syamsir. Berdasarkan hasil peninjauan lokasi pada 17 September 2021 dan pengukuran titik koordinat, lokasi yang digarap HS dan ES milik MHU.

“Akhirnya pada 18 September 2021, kami dari Polsek menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dari yang bersangkutan, ” ucapnya.

Polsek sudah mengamankan barang bukti excavator PC 200 merek CAT tipe 320 D dan barang bukti berada di halaman Mapolsek Loa Kulu. “Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut dari kasus illegal mining ini, ” pungkasnya.

Kepala Divisi Eksternal MHU, Syamsir mengapresiasi kepolisian.”Kerugian yang kami alami, dari segi lingkungan dan juga materil. Ini menjadi bahan pelajaran agar berhati-hati dan tak terulang lagi, ” katanya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

LAINNYA
x