src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DKPP Putuskan Ketua KPU RI Langgar Kode Etik, Castro: Publik Jadi Sangat Sulit Percayai Proses Pemilu

DKPP Putuskan Ketua KPU RI Langgar Kode Etik, Castro: Publik Jadi Sangat Sulit Percayai Proses Pemilu

3 minutes reading
Monday, 5 Feb 2024 16:02 378 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai putusan DKPP terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), berdampak terhadap legitimasi Pemilu dan citra KPU RI.

“Putusan DKPP tidak hanya bicara Gibran semata. Tapi, juga bicara legitimasi penyelenggaraan Pemilu. Kalau sudah begini ya pertaruhannya adalah kepercayaan publik,” kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, Senin 5 Februari 2024.

“Kalau kemudian ada warga negara yang mengatakan ini (Pemilu) sudah cacat secara etik, ngapain saya menggunakan hak pilih. Maka tidak bisa disalahkan juga. Karena sudah ada problem yang dilanggar KPU,” ujar Castro lagi.

Putusan DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres, dikatakan Castro, membuktikan bahwa KPU melanggar etik dengan bertindak ceroboh dan tanpa pertimbangan yang matang. Sehingga, publik enggan menggunakan hak pilih atau golput.

“Putusan DKPP itu mengkonfirmasi ada pelanggaran etik dalam proses pencalonan itu. Artinya publik sangat sulit mempercayai proses Pemilu kalau ada pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Dampak kesana juga. Ini yang tidak dipertimbangkan sejak awal KPU,” katanya.

Castro melihat ada tidak ketelitian KPU di dalam menetapkan Prabowo Gibran (sebagai capres dan cawapres) yang berdampak kepada putusan DKPP. Sehingga hal ini jadi pelajaran penting bagi KPU RI.

“Bahwa memang KPU tidak bisa mengikuti syahwat politiknya sendiri. KPU mesti mempertimbangkan dengan seksama. Jangan ambil keputusan secara cepat cepat. Mestinya pertimbangan baik buruk putusannya. Intinya ada yang tidak beres cara berpikirnya KPU,” jelas Castro.

Lebih lanjut, Castro berpendapat dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, juga tidak bisa sepenuhnya KPU RI, bersalah. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 yang memberikan karpet merah bagi Gibran maju sebagai cawapres, membuat KPU meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

“Kalau mau fair. Sebenarnya problem utama putusan MK 90 itu tidak berikan karpet merah bagi Gibran, tidak akan serumit ini masalahnya. Kita jangan lupa dan a historis. Semua pangkal masalahnya itu ada putusan MK 90 yang berikan karpet merah bagi Gibran maju Cawapres. Kita tidak bisa juga menyalahkan serta merta KPU, tapi melihat pada posisi itu,” ujar Castro.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin.

Tak hanya Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x