src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Kaltim Isran Noor mengukuhkan 165 pejabat di lingkup Pemprov Kaltim.(Ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ratusan kursi kosong di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim kini telah terisi setelah Gubernur Kaltim Isran Noor melakukan rotasi dan penyegaran di beberapa OPD.
Pada Jumat 20 Agustus 2021, sebanyak 165 orang pejabat diambil sumpah jabatan di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim secara terbatas dan disiarkan melalui virtual.
“Pengisian jabatan yang lowong karena pejabat lamanya telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia serta beberapa rotasi dan penyegaran untuk menambah pengalaman dalam jabatan,” ucap Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dirinya juga menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat yang telah dilantik. Dia mengingatkan bahwa rotasi dan promosi tersebut tidak hanya sekedar penyegaran, tetapi sebagai upaya pembenahan organisasi pemerintahan sehingga melahirkan aparatur yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Kepada seluruh pejabat yang dilantik, saya ucapkan selamat dan sukses dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan masing-masing. Semoga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19,” katanya.
Dia juga menekankan, kepada seluruh jajarannya untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi nyata pada masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup sehat.
Kepada awak media, Gubernur mengatakan rotasi dan penyegaran di lingkup Pemprov Kaltim ini hanya berubah nomenklatur. Namun, tugas dan fungsinya masih tetap sama.
“Jadi ada perubahan nomenklatur saja, sesuai dengan ketentuan Permendagri dan Pergub yang sudah dibuat. Hanya menyesuaikan namanya, tapi tidak mengurangi jumlah eselon, ya hanya nama saja yang diubah. Ada beberapa tugas tupoksinya yang masih disesuaikan,”terangnya.
Terkait dengan pejabat yang dikukuhkan untuk kursi baru, Gubernur meyakinkan bahwa mereka bukanlah orang baru atau yang tidak memiliki pengalaman.
“Orangnya kan sudah pengalaman, hanya perubahan nama jabatan eselon saja. Dan soal uji kompetensi, memang di Jakarta sudah banyak dilakukan dan daerah lain. Kalau dia uji kompetensi pada jabatan yang sama, ya tidak usah saja, kecuali dia mau digeser ke posisi baru,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal