HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Gara-gara membantu suami mengedarkan barang haram berupa Narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga berinisial M (41) di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut diamankan pihak kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman, menjelaskan penangkapan terhadap M (41) merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.
Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Babulu mengamankan tersangka AS (26) di Desa Labangka pada Kamis (26/11) sore. Dari pengakuannya narkoba yang dimilikinya berasal dari seseorang bernama Emang yang berasal dari Desa Api-Api.
“Pada saat penangkapan AS (26), Emang berhasil melarikan diri. Lalu penyelidikan dilanjutkan ke rumah Emang, dan didapati istrinya yang berinisial M (41) sedang berada di rumah. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan tersangka M (41) langsung menunjukkan tempat menyimpan narkoba. Dari situ di dapati narkoba jenis sabu-sabu yang berada dalam plastik c-tik sebanyak enam paket,” ungkapnya, Selasa 29 November 2022.
Saat diinterogasi, sambung AKP Nuryatman, Tersangka M (41) mengakui barang haram tersebut milik suaminya. Dirinya juga berperan menjual barang haram tersebut.
“Barang bukti yang diamankan, ada 6 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak senter warna hijau, 1 buah tas kain motif daun, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 3.550.000,” terang Nuryatman.
Saat ini tersangka M sudah di amankan di Mapolsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut.
” Tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentanh Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.