35.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Daftar Tunggu Haji di PPU Jadi 27 Tahun

HEADLINE KALTIM, PENAJAM – Pemerintah telah membatalkan pemberangkatan jamaah haji akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Akibatnya, daftar tunggu pemberangkatan haji di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bertambah satu tahun. Jika sebelumnya 26 tahun, kini menjadi 27 tahun.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Penajam Paser Utara Maslekhan.

“Setelah surat pembatalan itu, ya pasti waktu tunggu kita akan bertambah satu tahun,” jelas Maslekhan.

Terkait dengan dana haji yang telah disetorkan ataupun dilunasi oleh seluruh calon haji (calhaj), Kemenag memberikan kelonggaran bagi jamaah yang ingin menarik kembali dana mereka jika memerlukan.

“Calon jamaah haji boleh menarik kembali dana mereka kalau ingin menggunakan untuk keperluan lain, dan itu diperbolehkan,” ungkapnya,

Meski diperbolehkan, tetapi penarikan tidak serta merta dilakukan begitu saja. Ada mengikuti mekanismenya yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

Kata dia, dana haji bisa ditarik secara keseluruhan ataupun sebagian dari dana pelunasan.

“Dananya bisa ditarik keseluruhan, atau dana pelunasan pembiayaan perjalanan haji saja yang sebesar Rp6 juta. Jika dana haji ditarik keseluruhan tentu konsekuensinya ya harus mendaftar dari awal mengikuti nomor urut selanjutnya,” pungkas Maslekhan.

Penulis | Teguh

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER