HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Terbitnya Peraturan PKPU Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang penghapusan zona kampanye Pilkada diharapkan dapat meningkatkan semarak penyelenggaraan Pilkada Samarinda 2020.
Berdasarkan PKPU Nomor 13/ 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 disebutkan bahwa setiap Paslon kepala daerah wajib melaporkan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu serta KPU.
“Kami membuka keran, tidak ada lagi zonasi. Sehingga apapun kegiatan yang bersifat kampanye di Samarinda bisa dilakukan setiap hari,” kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat dihubungi Rabu 14 Oktober 2020.
“Kami hanya menerima tembusan, artinya kepolisian yang mengatur sehingga tidak terjadi pelaksanaan kampanye di tempat yang sama,” terang Firman.
Dirinya menjelaskan, setiap Paslon dapat membuat laporan kegiatan satu hari menjelang atau dapat membuat rangkaian jadwal kampanye dalam kurun waktu sepekan.
“Misalnya yang dilaporkan itu menyangkut hari pelaksanaan, tanggal, jam, tempat juga bentuk kampanye apa. Siapa yang hadir dan berapa jumlahnya,” paparnya.
Kebijakan KPU yang membebaskan ruang kampanye ini, tegas Firman tidak lantas tanpa sanksi. Sebaliknya ada aturan tegas yang harus dipatuhi setiap Paslon yakni pembatasan jumlah peserta. Diantaranya aturan yang harus dipenuhi adalah batas jumlah massa setiap kegiatan kampanye berjumlah 50 orang.
Jika aturan tersebut dilanggar maka sanksi berupa peringatan , pembubaran kegiatan hingga sanksi pidana. “Bawaslu akan memberikan peringatan. Jika dalam 1 jam tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa membubarkan. Termasuk jika ada pelanggaran protokol kesehatan, bisa dilaporkan ke polisi, karena kepolisian dengan maklumat Kapolri, dapat mempidanakan pelanggar,” imbuhnya.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim