src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Konferensi Pers BNNP Kaltim pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Badak, di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (5/8/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim, Rabu 5 Agustus 2026. Kasus ini disebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penindakan dan pengejaran BNNP Kaltim melakukan pemantauan intensif hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, RT 11, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Pada Senin malam, 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas menemukan seorang pria berinisial RJ berada di dalam rumah tersebut. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi untuk memastikan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Tejo Yuantoro menjelaskan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang berada dalam penguasaan RJ. Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus plastik bening yang setelah diperiksa berisi sabu dengan berat bersih 45,85 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, RJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RM diketahui berada di wilayah Sulawesi Barat, meski lokasi pastinya belum dapat dipastikan. Keterangan ini masih terus didalami untuk menelusuri jalur distribusi yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. “Pengakuan tersangka menyebutkan barang berasal dari DPO yang berada di luar daerah, dan ini sedang kami kembangkan,” tambah Tejo.
Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor BNNP Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
BNNP Kaltim menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk koneksi antarprovinsi yang terindikasi dalam kasus ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan sampai jaringan ini bisa terungkap secara utuh, karena ini bagian dari komitmen kami melawan peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” demikian Kombes Pol. Tejo Yuantoro. (Retno)