src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Fraksi Gerindra DPRD Kaltim mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga usulan Bapemperda terkait tata tertib DPRD Kaltim.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-48, yang disampaikan oleh perwakilan Fraksi Gerindra Agus Suwandy, Selasa 8 November 2022.
Tiga usulan Bapemperda itu meliputi perubahan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD Kaltim dan peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Fraksi Partai setuju dan mendukung nota penjelasan terhadap 3 buah Perda yang diusulkan Bapemperda. Kemudian kami mengusulkan untuk dibahas oleh Pansus agar memperoleh pendapat atau masukan yang dinilai lebih beragam dan komprehensif lengkap dari pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Lebih rinci, Agus Suwandy menyampaikan, fraksinya memandang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah mitra sejajar dengan pemerintah daerah. Untuk itu, DPRD dalam melaksanakan tugasnya, dibekali dengan` tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD, paparnya, sebagai representasi rakyat dituntut memiliki sensitivitas dan kapabilitas yang mumpuni dalam menyerap, merangkum, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sementara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dituntut untuk memiliki kapasitas yang memadai, sehingga dapat menjadi mitra yang seimbang bagi eksekutif. Namun peran tersebut seringkali belum dibarengi dengan pelaksanaan fungsi DPRD yang optimal.
Terkait perubahan tata tertib yang ada, yaitu dengan penambahan pasal mengenai sosialisasi Perda telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 163 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah., yang menyatakan bahwa, penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Agus Suwandy melanjutkan, penambahan pasal mengenai sosialisasi wawasan kebangsaan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Pasal 3 Pergub Kaltim Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Masih lanjut dia, penambahan pasal terkait penerapan hybrid meeting atau penerapan rapat secara tatap muka offline dan virtual online dinilai penting, ini berdasar pada kegiatan anggota DPRD dan kondisi geografis serta untuk memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dengan tidak mengurangi tujuan esensi dan keseriusan rapat yang dilaksanakan.
“Dengan adanya perubahan peraturan ini, kami mendukung perubahan dalam tata tertib DPRD Kaltim untuk bisa ditingkatkan, terutama mengenai pola kinerja dan strategi pencapaian output dan outcome yang dalam hal ini berupa tata kelola dan kinerja Lembaga DPRD untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
“Salah satu tata kelola dan kinerja lembaga yang ingin ditingkatkan adalah partisipasi aktif seluruh anggota DPRD, khususnya dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” sambung Agus Suwandy.
Terkait dengan peraturan tentang Kode Etik yang berpedoman pada PP pasal Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan ketentuan Pasal 99 Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Maka, Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya.
“Pada dasarnya kode etik DPRD ini akan mengatur tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah, sikap dan perilaku, tata kerja anggota, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah, tata hubungan antar anggota, kewajiban dan larangan hingga penjatuhan sangsi, sehingga peran aktif anggota DPRD memang sangat diperlukan.
Sebagai bagian dari kelengkapan Tata Tertib DPRD, peraturan kode etik ini juga bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya,” katanya.
Lebih lanjut, kata Agus Suwandy lagi, Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk menegakan kode etik DPRD. BK memiliki tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Fungsi Badan Kehormatan ada 2 , yatu fungsi aktif dan fungsi pasif. Fungsi aktif sebagai pengawasan, yang dalam hal ini BK mengevaluasi absensi, produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD dan intensitas rapat yang dilakukan oleh anggota dewan,” ujarnya.
Terkait dengan tata beracara, hal tersebut menjadi pedoman dan acuan bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika Anggota DPRD yang di dalamnya menjelaskan mekanisme pengaduan dan penanganan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD.
Pembentukan tata beracara, kata dia lagi, sebagai aturan formil dalam mereformasi kinerja Badan Kehormatan agar seperti Mahkamah Kehormatan Dewan yang ada di DPR Republik Indonesia, sehingga tercipta sistem peradilan etik di ranah legislatif. Hal tersebut sejalan juga dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 22 Tahun 2015 Tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan, agar tercipta hirarki pemerintahan yang bersinergi dan integralistik.
“Pembentukan BK di parlemen pada dasarnya sudah tepat, namun pelaksanaannya masih belum cukup kuat untuk benar-benar menegakan kode etik yang ada. Sebagai lembaga pengawas internal DPRD yang bertugas menegakkan tata tertib dan kode etik DPRD, BK harus tegas agar tata tertib dan kode etik benar-benar dapat ditegakkan,” pesannya.
“Dengan adanya peraturan tentang tata beracara BK yang telah disampaikan oleh Bapemperda, kami Fraksi Gerindra setuju dan mendukung guna terwujudnya disiplin, moralitas dan etika anggota DPRD,” imbuhnya. (Adv/Ningsih)