src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim Resmi Dimulai, Pemilik Plat Non-KT Dapat Diskon dan Bebas Denda

Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim Resmi Dimulai, Pemilik Plat Non-KT Dapat Diskon dan Bebas Denda

4 minutes reading
Monday, 21 Apr 2025 13:29 1700 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor, sebuah kebijakan progresif yang ditujukan bagi pemilik kendaraan dengan plat non-KT yang berdomisili atau beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Program yang mulai berlaku hari ini, 21 April 2025, ini membawa angin segar dengan memberikan berbagai keringanan administrasi, mulai dari bebas denda pajak kendaraan bermotor, hingga diskon balik nama kendaraan hingga 50 persen.

Peluncuran kebijakan ini menandai langkah lanjutan dari keberhasilan program pemutihan pajak sebelumnya yang berhasil menghimpun lebih dari Rp 82 miliar ke kas daerah. Pemerintah daerah kini memperluas manfaatnya, menargetkan kendaraan-kendaraan luar daerah agar segera beralih ke plat KT demi memperkuat basis data kendaraan dan mendorong kepatuhan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar memberikan potongan biaya, tetapi juga bagian dari upaya strategis meningkatkan akurasi data kendaraan yang beroperasi di wilayah Kaltim.

“Jadi khusus untuk kendaraan yang masih menggunakan plat non-KT, kami ingin mereka bisa balik nama plat menjadi KT. Nanti akan kami kasih bebas denda PKB, serta diskon 50 persen untuk kendaraan non-KT tersebut,” jelas Ismiati dalam keterangannya baru-baru ini.

Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dengan plat luar daerah yang ingin melakukan balik nama menjadi kendaraan dengan plat KT. Proses ini juga tidak membutuhkan waktu yang lama, asalkan dokumen kepemilikan dan data kendaraan lengkap sesuai ketentuan.

Program ini lahir dari semangat dua arah: mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan memperkuat kesadaran pajak di tengah masyarakat. Dalam catatan Bapenda Kaltim, banyak kendaraan luar daerah yang telah menetap dan digunakan secara aktif di Kalimantan Timur, namun belum melakukan penyesuaian administrasi.

“Relaksasi ini adalah win-win solution. Pemerintah bisa mendapatkan basis data yang lebih akurat, sedangkan masyarakat diberi kemudahan untuk mengurus balik nama tanpa beban denda yang berat,” ujar Ismiati.

Pemprov juga menegaskan bahwa dengan basis data yang lebih rapi, maka pemetaan kebutuhan infrastruktur dan pengawasan lalu lintas akan semakin optimal. Setiap kendaraan yang terdata resmi akan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang lebih terstruktur.

Untuk mendukung suksesnya program ini, Pemprov Kaltim bersama Bapenda menggandeng berbagai pihak termasuk Dinas Kominfo dan Satlantas Polda Kaltim untuk memperluas sosialisasi. Kampanye dilakukan melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, hingga penyuluhan di pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memperkuat kanal digital seperti aplikasi Samsat Online dan portal resmi Bapenda untuk memudahkan proses balik nama tanpa harus mengantri panjang di kantor pelayanan.

“Ini zamannya serba digital, jadi masyarakat juga bisa cek dulu di rumah, berapa besar tagihan atau potongan yang akan mereka terima. Kami pastikan semua informasi transparan dan bisa diakses dengan mudah,” jelas Ismiati.

Relaksasi ini juga diprediksi akan berdampak positif dalam jangka panjang, tidak hanya pada aspek ekonomi dan administrasi, tapi juga pada penataan transportasi dan lingkungan hidup. Dengan data kendaraan yang lebih akurat, pemerintah bisa lebih efektif dalam merancang sistem transportasi publik, mengawasi emisi kendaraan, hingga menekan angka kriminalitas yang melibatkan kendaraan tak terdata.

“Sering kali dalam kasus kejahatan, kita kesulitan melacak kendaraan karena data tidak sinkron antara plat nomor dan lokasi operasional kendaraan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menutup celah itu,” terang seorang petugas dari Ditlantas Polda Kaltim yang enggan disebut namanya.

Respon masyarakat terhadap kebijakan ini cukup antusias. Banyak pemilik kendaraan dari luar daerah yang sudah lama tinggal di Kaltim merasa terbantu dengan adanya keringanan biaya dan penghapusan denda.

“Sudah lama saya ingin balik nama motor saya, tapi selalu tertunda karena takut mahal. Sekarang ada diskon dan bebas denda, ya langsung saya urus,” kata Dwi, warga Balikpapan yang mengaku kendaraannya masih berplat B.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x