src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam upaya menegakkan hukum dan menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 61 lembar uang palsu hasil pengungkapan kasus di wilayah Samarinda. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih terstruktur, serta menjadi simbol bahwa Kejari Samarinda tidak main-main dalam memberantas kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan pemalsuan uang dan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin (21/4/2025) di Samarinda, di bawah pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, serta turut dihadiri pejabat dari kepolisian, TNI, dan lembaga terkait.
“Uang palsu yang telah dimusnahkan ini terdiri atas 46 lembar pecahan 100 ribu dan 15 lembar pecahan 50 ribu,” ungkap Firmansyah di hadapan awak media.
Uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan oleh Polresta Samarinda Ulu pada Oktober 2024. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Otto Iskandarnita, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Dari penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu seperti printer, kertas khusus, dan tentu saja uang hasil cetakan.
Langkah pemusnahan ini menunjukkan betapa seriusnya pihak penegak hukum dalam mengatasi praktik kriminalitas yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pemalsuan uang bukan hanya mencoreng sistem keuangan negara, tapi juga menjadi ancaman nyata bagi transaksi ekonomi sehari-hari.
Selain uang palsu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 344,55 gram, tiga butir ekstasi, enam bilah senjata tajam, serta 28 unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas kriminal. Tak ketinggalan, 154 botol minuman keras berbagai merek, 1.906 picis kosmetik ilegal berbagai jenis, serta 118 barang bukti lain seperti korek api gas, bong, dan timbangan digital juga ikut dilenyapkan.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejari Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada pelaku kejahatan dan masyarakat bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal apa pun,” tegas Firmansyah, didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode: pembakaran untuk kosmetik dan narkotika, pemotongan untuk senjata tajam, serta penghancuran total untuk uang palsu agar tidak bisa digunakan kembali.
Salah satu temuan paling mencolok dalam proses pemusnahan ini adalah masih tingginya jumlah kasus narkotika yang ditangani Kejari Samarinda. Dalam berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, peredaran narkoba kerap melibatkan jaringan lokal hingga lintas provinsi.
Firmansyah menggarisbawahi bahwa kasus narkoba adalah ancaman utama bagi masa depan Kalimantan Timur, terutama di Samarinda sebagai kota besar. Ia pun menyampaikan pesan mendalam bagi kaum muda agar tidak terjerumus dalam jerat narkoba.
“Kami berharap generasi muda bisa menjaga diri dari narkoba. Negara ini membutuhkan generasi yang sehat dan cerdas untuk menyongsong masa depan,” ujarnya dengan nada serius.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim