src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto (kiri) sedang melihat data pengungkapan kasus oleh BNNK Balikpapan dan BNNP Kaltim selama periode Mei-Juni sebelum menggelar jumpa pers. (Antara foto/Aditya Nugroho)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dalam operasi gabungan besar-besaran, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur bersama BNN Kota Balikpapan membongkar jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi di Kalimantan Timur. Tak hanya sabu-sabu seberat hampir 12 kilogram yang disita, tapi juga barang bukti mencengangkan berupa buku rekening bank yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Penggerebekan berlangsung Senin (23/6/2025) di dua rumah di RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dalam proses tersebut, petugas menyita satu buku rekening dari lemari kamar lantai dua rumah milik seorang perempuan berinisial D—yang diyakini sebagai pengendali jaringan.
“Kami berhasil menemukan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Ini barang bukti penting dalam pengembangan kasus, dan memang itu yang kami cari,” kata Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, dikutip dari Antara Kaltim.
Operasi ini merupakan bagian dari tindakan serentak BNN RI yang dilakukan di 18 wilayah Indonesia. Temuan buku rekening ini merupakan pengembangan dari penangkapan awal tersangka A pada 7 Mei 2025, di lokasi yang sama, dengan barang bukti 576,89 gram sabu.
Dari penyelidikan, A ternyata dikendalikan oleh D, yang sempat melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara. Berkat koordinasi dengan BNNP Kaltara, petugas berhasil menangkap D bersama R, rekan pengedarnya.
“Setelah A ditangkap, D melarikan diri ke Kota Tarakan. D ini yang mengendalikan peredaran sabu di Balikpapan, Tenggarong (Kukar), dan Penajam Paser Utara (PPU),” ungkap Boni.
Lebih mencengangkan lagi, tim BNN juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika oleh dua warga negara asing asal Malaysia di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.
Dalam keterangannya, Boni menyebutkan, para pelaku menggunakan metode body strapping—sabu-sabu ditempelkan ke tubuh lalu dibalut dengan kain ketat agar tak terdeteksi alat pemindai bandara.
“Mereka menggunakan metode body strapping, sabu ditempelkan di tubuh dan dibalut kain ketat agar tidak terdeteksi,” terangnya.
Penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap dua pria asal Malaysia dengan barang bukti seberat 1.940 gram. Disusul 20 Juni, dua WNA lain ditangkap membawa sabu seberat 3.984 gram. Kedua kasus ini menambah bukti kuat bahwa Kalimantan Timur kini menjadi jalur strategis penyelundupan narkoba internasional.
“Total sabu dari dua penangkapan WNA ini hampir enam kilogram. Ini membuktikan Balikpapan mulai menjadi salah satu jalur masuk narkoba jaringan internasional,” tegas Boni.
Rangkaian operasi dalam dua bulan terakhir tak berhenti di situ. Pada 12 Mei, tiga perempuan asal Aceh diamankan setelah kedapatan membawa 1.461 gram sabu, yang mereka sembunyikan di paha dan area intim. Mereka diketahui menumpang pesawat dari Batam dan ditangkap di Bandara Sepinggan.
Kemudian pada 6 Juni, dua pria asal Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dibekuk di Samarinda saat membawa 3.755 gram sabu dengan sepeda motor. Barang haram itu disimpan dalam ransel.
Sementara pada 16 Juni, petugas menangkap seorang perempuan di Samarinda yang menerima paket ekstasi dari Jakarta. Sebanyak 508 butir ekstasi ditemukan—sebagian di rumahnya dan sisanya di loker tempat ia bekerja.
“Kasus itu terus dikembangkan. Hari ini kami melakukan penggerebekan lanjutan ke dua rumah terkait di kawasan yang sama untuk mencari alat transaksi seperti buku rekening,” ungkap Boni.
Penggeledahan tersebut juga melibatkan dua anjing pelacak (K9) jenis Labrador Retriever milik Bea Cukai Kalimantan Timur yang membantu mengendus keberadaan buku rekening yang menjadi bukti krusial.
Secara total, selama Mei–Juni 2025, gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan berhasil menyita 11.725 gram sabu dan 508 butir ekstasi dari sejumlah kasus besar yang terbongkar.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
“Penangkapan dua WNA ini menjadi peringatan serius bahwa jaringan narkoba internasional telah aktif menyasar Kalimantan Timur. Kita harus bergerak lebih cepat,” tutup Boni.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya