src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas PUPR Samarinda membongkar bangunan. (ist/puprsamarinda)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Dinas PUPR Kota Samarinda membongkar bangunan di atas drainase yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, pada Senin 20 Juni 2022.
Penata Ruang Ahli Muda Juliansyah Agus menjelaskan bahwa pembongkaran ini menyasar 4 bangunan yang melanggar garis sempadan jalan, tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta didirikan di atas drainase.
“Kita sudah panggil para pemilik sebelumnya. Tapi tidak kunjung dibongkar,” bebernya kepada Headlinekaltim.co.
Kendati demikian Juliansyah Agus menjelaskan bahwa dalam melakukan pembongkaran, petugas tidak mendapat kendala.
“Alhamdulillah berjalan lancar pembongkarannya, tidak ada kendala,” katanya.
Juliansyah juga menyampaikan, berdasarkan pantauan di lapangan sementara ada beberapa titik di sekitar Jalan Pemuda hingga Jalan Ahmad Yani, yang memiliki indikasi persoalan serupa.
Penulis: Erick