HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Destinasi wisata baru, Samarinda Theme Park, yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa wahana hiburan tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap, sehingga tidak diizinkan untuk beroperasi hingga semua persyaratan terpenuhi.
Temuan ini disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, yang mendeteksi berbagai pelanggaran, termasuk tidak adanya analisis dampak lalu lintas dan kurangnya fasilitas parkir memadai.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika pengelola tetap nekat beroperasi tanpa melengkapi persyaratan. Selain izin operasional, kemacetan yang terjadi akibat parkir liar di sekitar area wisata menjadi perhatian utama pemerintah.
“Banyak pengunjung memarkir kendaraan di tepi jalan, yang akhirnya mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi wisata. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebenarnya sudah memberikan peringatan, tetapi hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak pengelola,” ungkap Anis pada Jumat (31/1/2025).
Meskipun pihak pengelola Samarinda Theme Park mengklaim masih dalam tahap uji coba, fakta di lapangan menunjukkan adanya transaksi tiket. Hal ini mengindikasikan bahwa tempat wisata tersebut telah beroperasi secara aktif.
Pemerintah Kota Samarinda menyambut baik hadirnya destinasi wisata baru yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi lokal. Namun, Wali Kota Samarinda menekankan bahwa semua tempat wisata harus memenuhi regulasi yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami mendukung perkembangan pariwisata, tetapi aturan tetap harus dipatuhi. Keberadaan tempat wisata tanpa izin justru menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan dan keresahan warga sekitar,” tegas Anis.
Satpol PP dan Dishub Samarinda akan terus memantau perkembangan terkait izin operasional Samarinda Theme Park. Jika dalam waktu dekat pihak pengelola tidak menyelesaikan perizinan, langkah tegas, termasuk penyegelan, akan dilakukan.
“Jika pengelola masih belum memenuhi persyaratan, kami tidak akan segan-segan menutup tempat ini secara permanen hingga semua izin terpenuhi,” tambah Anis.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim