HEADLINE KALTIM, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau kembali menggelar sosialisasi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Sabtu (27/6/2020).
Ini adalah sosialisasi kali kedua, digelar di Ruang Pagon Hotel Grand Parama, di Jln Pemuda, Tanjung Redeb. Pesertanya dari Parpol, lembaga adat, hingga pedagang kaki lima.
Pembicara adalah Komisioner KPU Provinsi Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris.
Menurut Ketua KPU Berau Budi Harianto, sosialisasi di masa Pandemi Covid-19 wajib mengikuti protokol kesehatan. Itu sebabnya, peserta diupayakan tidak terlalu banyak.
“Sosialisasi pertama di Hotel Falmy bersama aparat keamanan, Bawaslu hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau,” ungkapnya.
Dipaparkan Fahmi, jadwal saat ini, KPU kabupaten/kota sedang menjalankan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan.
Namun, di Pilkada Berau tidak ada calon perseorangan atau independen. “Kabupaten/kota lainnya, saat ini dikejar waktu harus bisa menyelesailan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata dia, di Berau yang akan bertarung di Pilkada nanti hanya pasangan calon melalui jalur Parpol dari 30 kursi di DPRD Berau atau syarat 20 persen di parlemen. “Pasangan calob wajib memiliki dukungan enam kursi,” tegasnya.
Dia juga meminta untuk tahapan selanjutnya yaitu debat publik bisa dilaksanakan lebih dari satu kali.
“Sesuai aturan, debat publik itu bisa dilaksanakan tiga kali, dan tolong di dalam menetapkan berapa kali debat, hendaknya melibatkan partai politik dan jangan hanya KPU yang memutuskan,” pungkasnya.
Penulis : Sofi