src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim Rudi Mas’ud menuding bahwa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wali Kota Samarinda Andi Harun di kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim Jalan Mulawarman No 95, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota pada Rabu kemarin adalah tindakan salah, keliru dan keluar jalur.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media melalui sambungan telepon.
Kata dia, DPD Partai Golkar Kaltim tidak memiliki perjanjian bersama dengan KPK maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Karena diketahui kehadiran dua instansi berbeda tersebut terkait dengan aset lahan kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim.
Dia melanjutkan, aset adalah bagian tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedang KPK bertugas melaksanakan atau memeriksa kepala daerah bermasalah.
Untuk itu, Rudi Mas’ud berencana akan mengadukan hal tersebut kepada Ketua KPK RI.
“Yang melaksanakan supervisi berkaitan dengan aset itu bukan KPK. Tolong ditulis baik-baik. Dikasih tau itu, bahwa KPK itu salah, keliru. Tugas daripada KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan berkaitan dengan aset. Aset itu adalah tugas dan wewenang dari BPK, karena Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi keliru ini, salah ini. Akan saya sampaikan pada Ketua KPK pada saat RDP. Ini KPK bukan untuk menyelidiki aset-aset negara atau aset daerah, tapi untuk memeriksa kepala daerah yang bermasalah, yang tidak melaksanakan instruksi. Itu yang benar. Ini jadi catatan,” ujarnya.
“Karena menurut saya KPK telah keluar jalur. Kenapa? KPK datang ke kantor Golkar, ya saya mohon maaf, saya kurang berkenan. Karena kami tidak punya perjanjian bersama dengan teman-teman KPK. Termasuk pak Wali Kota, kami tidak pernah punya perjanjian,” sambungnya.
Rudi Mas’ud pun meyakinkan bahwa kehadiran KPK ke kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim adalah salah sasaran.
“Iya salah sasaran. Tugas KPK untuk memberantas korupsi bukan pada pemeriksaan keuangan negara, itu di BPK. Jangan overlapping dong,” sebutnya.
Disinggung mengenai aset lahan kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim, Rudi Mas’ud mengatakan, sebelumnya di kepemimpinan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, pihaknya telah melaksanakan surat menyurat permohonan sewa menyewa gedung berdasarkan arahan dari BPK. Namun, ia menduga pada hal ini, ada mis komunikasi antara Wali Kota yang lama dengan Wali Kota Andi Harun.
“Surat menyurat itu sudah kami laksanakan dengan Wali Kota sebelumnya untuk permohonan, pertama untuk sewa menyewa sesuai arahan BPK. Itu sudah dengan pak Syaharie Jaang pada waktu itu. Mungkin karena masa transisi, sehingga itu tidak berjalan,” katanya.
Berkaitan dengan keberadaan kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim dan sertifikat lahan yang di atasnya berdiri bangunan kantor DPD Golkar Kaltim, diterangkan Rudi Mas’ud bahwa dia melihat sertifikat lahan terbit pada tahun 1997 silam. Namun jauh sebelum itu, kantor Sekretariat Golkar Kaltim di lokasi tersebut telah ada sejak tahun 1960an. Dan diakuinya, kala itu pengurus partai Golkar terdahulu tidak melakukan pengurusan hal-hal berkaitan dengan administrasi aset.
Namun untuk benar-benar dapat membuktikan bahwa lahan tersebut memang aset Pemkot Samarinda, maka kata dia, perlu dilakukan supervisi yang berkaitan dengan aset.
“Saya adalah generasi kesekian puluh dari kantor Golkar. Jadi kantor Golkar itu berdiri jauh sebelum kantor itu menjadi aset Pemkot Samarinda. Karena saya melihat sertifikatnya baru terbit 1997, sementara kantor Golkar berdiri sejak 1960an. Jadi mestinya harus diruntut lagi, apa memang benar punya Golkar atau punya Pemkot. Kemudian ada aturan main, karena dulu Golkar 32 tahun berkuasa, dulu pendahulu Golkar Kaltim tidak pernah berpikir mengatur atau menyusun yang berkaitan dengan administrasi. Tapi Its oke, no problem. Nanti ada prosesnya,” ujarnya.
Bahkan kata Rudi Mas’ud, ketika nantinya diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Samarinda, maka pihaknya akan menyampaikan beberapa opsi.
“Satu, kami meminta waktu untuk membangun kantor Golkar. Kedua, tentu ada mekanisme sistemnya secara fisik. Ketiga, mungkin terjadi sewa menyewa pada Pemkot Samarinda,” imbuhnya.
Penulis : Ningsih