HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda Kalimantan Timur melibatkan tim Cyber Crime Mabes Polri dan Polda Kaltim menyelidiki kasus @akun_samarinda_asli yang dilaporkan oleh Pemkot Samarinda.
Polisi telah memeriksa dua orang saksi dari bagian hukum Sekretariat Pemkot Samarinda. Kemudian, menyita tangkapan layar unggahan isi dari akun tersebut sebagai barang bukti.
“Kami meminta bantuan Cyber Mabes Polri dan Polda Kaltim. Sekarang masih menunggu informasinya seperti apa,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Rabu 23 Juli 2020.
Penyelidikan terhadap akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian butuh waktu dan tak mudah menemukan pelakunya.
Akun yang kini dilaporkan masih beraktivitas seperti biasa. Polisi tak bisa membekukan akun ini. “Tidak kami bekukan, bukan seperti rekening. Bisa saja kami bersurat untuk dibekukan kepada Bank terkait. Di media sosial, paling tidak masyarakat merespon dengan report akun tersebut agar bisa segera take down dari pihak platform Instagramnya,” kata Yuliansyah.
Yuliansyah menegaskan Satuan Reserse Kriminal dipimpinnya memperhatikan kasus ini. “Kasus ini jelas menjadi perhatian publik dan menimbulkan gejolak, pasti akan menjadi atensi kami,” katanya.
Saat ini, polisi telah menangani lebih dari 20 kasus terkait UU ITE. Ada beberapa kasus menempuh jalur damai dan tak dilanjutkan ke Pengadilan.
Diketahui bersama, Pemkot Samarinda melalui Bagian Hukum bersama Diskominfo melaporkan pemilik akun media sosial Instagram @akun_samarinda_asli ke polisi.
Laporan ini terkait dugaan akun tersebut menyebarkan hoax ujaran kebencian mengatasnamakan Pemkot Samarinda. Â Akun instagram @akun_samarinda_asli membuat postingan dalam Instastory, mengomentari aksi Pemkot menutup kawasan Citra Niaga.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim