Polres Berau Tangkap 9 Tersangka Kasus Pembalakan Liar

2 minutes reading
Tuesday, 2 Apr 2024 21:54 77 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB — Satuan Reskrim Polres Berau berhasil mengungkapkan kasus peredaran pembalakan liar yang terjadi di Jalan Poros Kelay – Tanjung Redeb, Kabupaten Berau yang sudah diungkap pada Jumat, 22 Maret 2024 sekita pukul 22.00 WITA.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyampaikan untuk kasus dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/III/2024/SPKT/Polres Berau/Polda Kaltim, tanggal 23 Maret 2024, tersangka yang diamankan ada dua yakni AS (22) dan J (28).

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi warna kuning dan 75 batang kayu ulin berbagai macam ukuran, serta 1 unit dump truck Fuso Canter warna kuning dan 125 batang kayu ulin dengan berbagai macam ukuran.

“Awalnya Satuan Reskrim Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya pekerja kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah,” jelasnya pada Selasa, 2 April 2024.

Berdasarkan informasi tersebut unit Sat Reskrim Polres Berau melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kelay. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas menemukan satu unit truk bermuatan 75 kayu ulin berbagai macam ukuran yang dibawa tersangka AS dan satu unit truk bermuatan 125 kayu ulin berbentuk balok berbagai macam ukuran yang dibawa tersangka J.

“Karena tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, tersangka AS dan J beserta barang bukti diamankan di Polres Berau guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Kemudian, untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/7/III/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Berau/Polda Kaltim, tanggal 23 Maret 2024 Polres Berau mendapatkan informasi bahwa di wilayah Hutan Kelay ada pembalakan liar pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Kemudian tim menuju ke TKP.

“Diamankan 7 orang yang melakukan penebangan pohon dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong serta menebang pohon di dalam kawasan hutan wilayah Kampung Long Beliu Kecamatan Kelay,” ucapnya.

Ke-7 tersangka tersebut berinisial, A (43), AY (56), D (48), H (43), I (34), M (43) dan R (44). Berdasarkan keterangan 7 orang tersebut bahwa mereka bekerja sekitar bulan Februari 2024.

“Para tersangka membuat pondok untuk tempat beristirahat sementara lalu melakukan survei jenis pohon ulin yang berdiameter besar 40 cm ke atas,” bebernya.

Para tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 4 unit gergaji mesin warna orange, kayu ulin sebanyak 50 batang, 1 unit handphone merk VIVO warna biru, dan 3 buah jeriken.

“Untuk itu, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Riska)

LAINNYA