HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap 13 kasus perjudian dan 13 kasus peredaran minuman keras (Miras) dari hasil kegiatan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 – 31 Maret 2024.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, menyampaikan untuk pengungkapan kasus peredaran Miras, Polres Berau berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka dengan barang bukti 1.125 botol Miras.
“Miras yang diamankan rata-rata bermerek bir bintang dan anggur merah. Pelaku penjual miras beroperasi di wilayah Tanjung Redeb,” jelasnya pada Selasa, 2 April 2024.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11/2010 Tentang perubahan Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” tuturnya.
Sementara, untuk kasus perjudian Polres Berau mengamankan sebanyak 39 tersangka dari 13 kasus perjudian. Total barang bukti uang judi yang berhasil diamankan sebanyak Rp9.032.000. “Barang bukti HP yang diamankan dari pelaku judi sebanyak 5 unit,” ungkapnya.
Ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) kasus judi yakni di Tanjung Redeb 3 TKP, Sambaliung 1 TKP, Teluk Bayur 2 TKP, Kelay 1 TKP, Gunung Tabur 1 TKP, Batu Putih 1 TKP, Segah 1 TKP, Pulau Derawan 1 TKP dan Talisayan 1 TKP.
“Para tersangka terancam pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Riska)