src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pengungkapan kasus penganiayaan di Kota Samarinda. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Hanya gara-gara persoalan papan karangan bunga berujung penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 74 tahun di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Korban berinisial LH dianiaya cucu kandungnya sendiri, MF, hingga mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasus tersebut diungkap Polsek Samarinda Kota dalam konferensi pers, Jumat 21 Agustus 2026. Penganiayaan terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, tepat di depan sebuah toko buah di Jalan Sultan Alimuddin. Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengatakan perkara bermula ketika sebuah toko buah yang disewa oleh perempuan bernama Dewi baru melakukan pembukaan usaha. Di depan toko tersebut terdapat papan karangan bunga yang kemudian menutupi tulisan “dikontrakkan” pada ruko milik tersangka yang berada di sebelahnya.
Keberadaan papan tersebut membuat MF keberatan dan kemudian menyampaikan protes kepada Dewi. Persoalan itu kemudian diteruskan Dewi kepada korban yang diketahui merupakan kakek MF. “Si tersangka protes terhadap Ibu Dewi. Kemudian Ibu Dewi menghubungi korban melalui telepon,” kata Amiruddin.
Komunikasi antara korban dan tersangka kemudian berujung pada ajakan untuk bertemu di lokasi. Korban lantas datang menggunakan sepeda motor ke depan toko buah tersebut. Tak lama berselang, MF datang bersama ibu dan adiknya. Amiruddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, MF kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban disebut ditendang hingga terjatuh ke jalan. Setelah bangkit, korban kembali ditendang dan kembali mengalami serangan hingga beberapa kali. “Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang kita dapatkan, korban jatuh, ditendang, bangun, ditendang lagi sampai tiga kali ditendang dan sekali dipukul,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pemukulan tersebut dilakukan oleh MF. Sementara ibu dan adik tersangka berada di lokasi dan berupaya melerai kejadian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Hasil visum dari rumah sakit juga menunjukkan adanya trauma tumpul yang diduga akibat tindakan penganiayaan. “Dari hasil visum, rumah sakit mengatakan memang terdapat trauma tumpul yang diakibatkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sehingga menyebabkan rasa nyeri dan pada saat itu juga korban sempat dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, flashdisk berisi rekaman CCTV, cetakan gambar dari rekaman kamera pengawas, dokumentasi luka korban, serta hasil visum dari rumah sakit. MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penganiayaan itu, sebut Amiruddin, bukan dipicu persoalan lama antara korban dan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, hubungan keduanya sebelumnya berjalan baik dan tidak ditemukan permasalahan yang berarti. Persoalan baru memanas setelah Dewi menyampaikan mengenai papan karangan bunga yang berada di depan ruko MF. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi pertemuan antara korban dan tersangka yang berakhir dengan penganiayaan. “Tersangka tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Kemudian tidak ada permasalahan, komunikasi baik sebelumnya antara kakek dengan cucu ini,” demikian AKP Amiruddin. (Retno)