src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar saat konferensi pers terkait laporan SPMB, Senin (13/7/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Sebanyak 36 pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun ajaran 2026/2027 di Kota Samarinda akhirnya diungkap hasil penanganannya. Dari total laporan tersebut, mayoritas aduan ternyata berkaitan dengan persoalan domisili, sementara sisanya menyangkut afirmasi dan prestasi yang juga beririsan dengan faktor jarak tempat tinggal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menjelaskan bahwa seluruh laporan berasal dari orang tua siswa yang dikoordinir oleh LSM TRC PPA dan telah disampaikan melalui Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawasan SPMB yang merupakan gabungan lintas instansi.
“Awalnya juga berjalan dengan baik dan sebagainya, tetapi beberapa waktu yang lalu itu ada sebanyak 36 pengaduan yang dikoordinir oleh Ibu Rina Zainun yang mengatasnamakan LSM TRC PPA,” ungkap Firdaus saat konferensi pers bersama awak media pada Senin 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, tim pengawasan yang dibentuk berdasarkan keputusan wali kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, dengan syarat aduan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi data dukung yang valid agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran informasi.
Setelah melalui proses verifikasi dan pengelompokan, terungkap bahwa 33 dari 36 laporan atau sekitar 91,67 persen merupakan aduan murni terkait jalur domisili. Sementara itu, 1 aduan (2,78 persen) berkaitan dengan afirmasi yang juga bersinggungan dengan domisili, dan 2 aduan lainnya (5,56 persen) berkaitan dengan prestasi akademik yang tetap tidak terlepas dari faktor jarak.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa inti persoalan dalam SPMB tahun ini masih didominasi oleh pemahaman masyarakat terhadap sistem zonasi berbasis jarak. Dalam praktiknya, sistem akan secara otomatis menyeleksi calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah menggunakan titik koordinat yang diinput saat pendaftaran.
Hasil penelusuran tim, yang melibatkan verifikasi administrasi, pengecekan lapangan, hingga audit jejak digital oleh Diskominfo, menemukan, sebagian besar aduan terjadi karena pendaftar berada di luar batas jarak maksimal yang ditentukan sistem.
“Jadi, ketika jaraknya dari rumah ke sekolah itu sudah melebihi jarak terjauh, walaupun melebihnya 1 meter, 2 meter, itu dia secara sistem akan tertolak nantinya, dia akan berada di luar ranking,” tegas Firdaus.
Selain itu, keluhan mengenai perubahan peringkat selama proses pendaftaran juga sempat menjadi sorotan. Namun, tim memastikan hal tersebut merupakan mekanisme normal dalam sistem berbasis daring, di mana peringkat dapat berubah seiring masuknya pendaftar baru dan hasil verifikasi data.
“Nah, ini perlu kami sampaikan bahwa posisi peserta itu dapat berubah karena masuknya pendaftar baru dan hasil verifikasi data,” katanya.
Pada jalur afirmasi, pemeriksaan dilakukan lebih ketat dengan melibatkan data dari Kementerian Sosial. Hasilnya, ditemukan kasus di mana calon siswa tidak memenuhi syarat karena berada di luar kategori desil yang ditentukan dalam petunjuk teknis.
“Setelah kita lakukan uji bahkan ke Kementerian Sosial, ternyata siswa tersebut berada di desil 6, sehingga karena dia berada di desil 6, artinya sudah melebihi yang dipersyaratkan di desil 1 sampai 4, maka dia secara otomatis akan tertolak,” ungkapnya.
Dari seluruh laporan yang masuk, tim juga telah menyiapkan langkah penanganan. Sebanyak 19 siswa telah berhasil ditempatkan di sekolah yang masih memiliki sisa daya tampung. Sementara itu, masih terdapat 17 siswa yang belum terakomodasi dan saat ini sedang dalam proses penanganan lanjutan.
Langkah yang disiapkan meliputi validasi ulang status pendaftaran untuk memastikan tidak ada data ganda, rekonsiliasi sisa daya tampung sekolah yang mencapai ratusan kursi, hingga pencocokan domisili dan aksesibilitas. Pemerintah juga akan menawarkan sekolah alternatif yang realistis, meski sebagian berada di wilayah pinggiran kota.
Seluruh proses SPMB, tegas Firdaus, dirancang untuk menjamin keadilan dan menghapus praktik lama yang tidak sesuai aturan, termasuk titip-menitip atau intervensi pihak tertentu.
“Tidak ada lagi titip-menitip sesuai tagline Bapak Wali Kota, zero toleran. Beliau tidak mentolerir praktik-praktik masa lalu, seperti titip-menitip, intimidasi, tekanan, dan sebagainya. Jadi, semua kesempatannya sama sehingga berlaku adil. Kalau memang jaraknya masuk, maka dialah yang diterima, bukan dari jarak yang jauh,” tandas Firdaus. (Retno)