src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tangkapan layar rekaman CCTV menunjukkan aktivitas diduga pelaku saat melakukan aksi pencurian di gudang bengkel Jalan Mugirejo. (Foto: Istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi pencurian yang dilakukan Rudi Iskandar (42) di sebuah gudang bengkel di Jalan Mugirejo, Gang Terbina II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang. Pelaku yang sempat membawa kabur sejumlah peralatan kerja ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Rudi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, diketahui membobol gudang bengkel pada Kamis lalu 9 Juli 2026 sekitar pukul 14.05 Wita. Aksinya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang kemudian berhasil mengungkap identitas Rudi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban mendapat informasi dari pekerjanya bahwa gudang bengkel telah mengalami pembobolan.
Saat dilakukan pengecekan, kondisi pintu gudang sudah dalam keadaan rusak. Gembok dan grendel yang menjadi pengaman pintu ditemukan telah dibongkar paksa. Setelah diperiksa lebih lanjut, korban mendapati satu unit kompresor dan satu unit bor impact miliknya telah hilang.
“Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria masuk ke area gudang setelah merusak pengaman pintu. Rekaman itu menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan,” ujar Dedi, Senin 13 Juli 2026.
Berdasarkan rekaman tersebut, pelaku terlihat sempat memantau kondisi sekitar sebelum menjalankan aksinya. Setelah memastikan situasi dianggap aman, Rudi kemudian merusak gembok gudang menggunakan sebatang besi dan mengambil peralatan kerja yang berada di dalamnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsekta Sungai Pinang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku saat melakukan pencurian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Rudi Iskandar. Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.45 WITA di kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Ibrahim Blok Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam,” jelas Dedi.
Saat diamankan, Rudi tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi kemudian membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsekta Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KT 2572 BJ yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit bor impact, sebatang besi yang digunakan untuk merusak pintu gudang, grendel beserta gembok yang telah dirusak, serta uang tunai sebesar Rp101 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Satu unit kompresor milik korban hingga kini masih belum ditemukan. Polisi masih mencari keberadaan barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terkait barang bukti lainnya,” demikian Dedi. (Retno)