src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengajuan sidang praperadilan penahanan terhadap dua aktivis mahasiswa Samarinda berjalan di PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Samarinda pada Selasa 15 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 WITA.
Kedua aktivis tersebut, WN dan FR ditetapkan sebagai tersangka. Polresta Samarinda menahan WN dengan pasal dugaan penganiayaan, dan FR ditahan karena dituduh membawa senjata tajam (sajam).
Sidang praperadilan tersebut menghadirkan saksi ahli yang diajukan pemohon yaitu, Ahli Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini.
Kepada awak media, Indra Russu yang merupakan Penasihat Hukum dari WN mengatakan, penetapan tersangka sama sekali tidak memenuhi syarat formil atau syarat penahanan tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, WN menjadi salah satu dari sekian banyak pengunjuk rasa yang menolak kebijakan pemerintah tentang UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
“Kami menggali alat bukti tersangka. Kami melihat kualitas alat bukti sebelum dan penetapan tersangka tak memenuhi syarat,” ungkapnya saat ditemui di PN Samarinda , Selasa 15 Desember 2020.
“Ada 32 daftar bukti yang diserahkan kepolisian dalam sidang pra peradilan tersebut,” pungkasnya.
Sidang praperaperadilan akan kembali dilanjutkan besok Rabu 16 Desember 2020.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim