src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tono Sutrisno. (Teguh) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Ada konsekuensi dengan ditetapkannya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) baru dan menjadi daerah otonomi IKN Nusantara yang akan dipimpin kepala otorita.
Kabupaten PPU bakal kehilangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno mengungkapkan, seiring dengan penetapan Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi PPU.
“Karena UU IKN sudah ditetapkan, dan Sepaku menjadi otorita. Kemungkinan di Pileg mendatang, kita kehilangan Dapil Sepaku,” kata Tono Sutrisno, Senin 7 Maret 2022.
Pada Pileg 2019 lalu, dijelaskan Tono, Kabupaten PPU memiliki tiga Dapil dengan kuota 25 kursi DPRD PPU yakni, Dapil I Kecamatan Penajam dengan 12 kursi, Dapil II Kecamatan Sepaku sebanyak lima kursi dan Dapil III Kecamatan Waru dan Babulu dengan jatah delapan kursi.
Konsekuensi dari masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah IKN, Dapil Penajam berpotensi dipecah menjadi dua Dapil dengan total jatah 15 kursi.
“Kalau dipaksakan satu Dapil saja dengan 15 kursi, itu berbenturan dengan aturan. Bisa saja nanti Kecamatan Penajam dibagi menjadi dua Dapil,” jelasnya.
Untuk Dapil III Kecamatan Waru dan Babulu tetap dipertahankan. Hanya saja, kuota kursi akan bertambah menjadi 10.
“Itu simulasi pembagian dapil dan kuota kursi apabila Kecamatan Sepaku keluar dari daerah administrasi PPU. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan status penduduk Sepaku, apakah nantinya tetap terdata sebagai warga PPU atau beralih status sebagai penduduk IKN,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal