src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas kepolisian bersama relawan dan warga berada di sekitar lokasi kebakaran lahan di kawasan Gunung Kapur, Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Jumat (28/8/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Kebakaran lahan terjadi di kawasan Gunung Kapur, Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2026 pagi. Polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga sengaja membakar lahan tersebut untuk membuka area pertanian.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Amiruddin mengatakan, pihaknya bersama Pamapta Polresta Samarinda dan piket fungsi mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Penanganan kebakaran turut melibatkan petugas PMK, relawan, serta warga sekitar.
“Pagi ini kami dari Polsek Samarinda Kota bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda mendatangi TKP kebakaran lahan, tepatnya di Gunung Kapur, Jalan Pelita 4 Kelurahan Sambutan,” ujar Amiruddin saat diwawancarai.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan pasangan suami istri yang berada di area lahan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui melakukan pembakaran untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang akan digunakan sebagai area pertanian.
Amiruddin menyebut lahan tersebut memiliki luas kurang lebih setengah hektare. Sebelum dibakar, lahan telah dibersihkan oleh pasangan tersebut. Namun, untuk mempercepat proses pembersihan, mereka memilih menggunakan api. “Motivasinya untuk kepentingan membuka lahan pertanian untuk menanam padi. Lahan yang dia punya ini kurang lebih setengah hektare, dia sudah melakukan pembersihan. Kemudian setelah dilakukan pembersihan, karena untuk mempercepat proses pembersihannya, dia lakukan dengan cara membakar,” jelasnya.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pasangan tersebut.
Amiruddin menegaskan, tindakan pembakaran lahan untuk membuka area pertanian tidak dibenarkan, terlebih kondisi saat ini cukup rawan terjadi kebakaran lahan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan maupun mengolah lahan.
Polisi juga meminta dukungan berbagai pihak, termasuk relawan dan masyarakat, untuk memperkuat sosialisasi serta edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan. Terkait status hukum pasangan tersebut, Amiruddin mengatakan proses masih berjalan sehingga pihaknya belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Sementara kami masih dalami, nanti prosesnya akan kami sampaikan lagi,” demikian AKP Amiruddin. (Retno)