src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM level 4 di luar Jawa hingga 23 Agustus. (dok)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan surat edaran baru terkait penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota, dalam rangka pembatasan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM darurat, untuk pengendalian penyebaran COVID – 19.
Ada 6 lokasi tambahan penutupan jalan yang baru dan mulai diberlakukan sejak 13 Juli 2021. Yakni simpang Dome Jalan Ruhui Rahayu, Simpang Damai dan simpang Wika di Jalan MT Haryono, Simpang Balikpapan Center dan Simpang Rapak di Jalan Jendral Ahmad Yani, serta di simpang Dome Jalan Manuntung.
Pengaturan waktu penutupan jalan diberlakukan mulai pukul 17.00-22.00 WITA. Penutupan jalan terbatas tersebut dikecualikan untuk kendaraan emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dan advokat dengan ID Card, angkutan uang kartal, karyawan yang bekerja shift malam hari dengan surat tugas, keperluan berobat, mengurus keluarga meninggal/sakit keras serta distribusi sembilan bahan pokok dan penyaluran BBM/gas.
Selain itu, juga ada posko check point perbatasan untuk moda transportasi darat dan laut, serta pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah titik. Seperti di Jalan Soekarno Hatta KM.17 (Jembatan Timbang BPTD), Jalan Mulawarman Kelurahan Lamaru, Dermaga Kampung Baru, serta di pelabuhan penyeberangan feri Kariangau.
Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 11 Ruas Jalan Utama pada 17 titik lokasi, sebagai berikut :
a. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai);
b. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak);
c. Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang);
d. Jalan MT.Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika);
e. Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama);
f. Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru);
g. Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal);
h. Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur);
i. Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome);
j. Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome);
k. Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT.Haryono dan Simpang Grand City KM.7).
Penulis: Iwan
Editor: MH Amal