src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Umum PMII Kota Samarinda Ahmad Naelul Abrori. (Ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda mengecam aktivitas perusakan alam di Kaltim yang dinilai dari aktivitas pertambangan ilegal.
Sejak 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare operasinya, 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022. Hingga saat ini tempat tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah Kaltim misalnya wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yakni Jonggon, Kedang Ipil, Desa Mulawarman, Desa Sumber Sari Loa Kulu, Sanga-sanga, Marang Kayu dan lainnya.
Sementara di wilayah Kota Samarinda berada di Muang Dalam Lempake, Makroman, Palaran dan Bukit Pinang.
Ketua Umum PMII Kota Samarinda Ahmad Naelul Abrori menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya memiliki dampak kerusakan lingkungan tetapi memberikan permasalahan serius terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan Timur melainkan juga membahayakan keselamatan ruang hidup serta merugikan negara dengan hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Pajak Negara. Selain itu aktivitas ini sulit diurai dikarenakan banyak pihak yang terlibat,” bebernya kepada headlinekaltim.co, pada Senin 3 April 2023.
Kejahatan ini tidak hanya diisi oleh satu atau dua aktor untuk melancarkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal, tetapi justru melibatkan banyak pihak di dalamnya.
“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang terstruktur karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan cenderung melibatkan banyak pihak sehingga mustahil dituntaskan apabila tidak ada keberanian aparat penegak hukum dalam menyelesaikannya,” ujarnya melalui wawancara via telepon.
Dalam hal ini, PMII Kota Samarinda menyatakan sikap untuk menunjukkan ketegasan atas maraknya tambang ilegal.
“Pertama, mengutuk segala aktivitas tambang ilegal di Kaltim khususnya berada Kota Samarinda karena ikut turut dalam memparah kerusakan lingkungan secara terstruktur. Kedua, bersolidaritas mendukung sepenuhnya warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar untuk terus berjuang mengusir tambang ilegal dari desanya. Ketiga, mendesak Pemprov Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim terkhusus di wilayah Kota Samarinda, agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal,” tegas Abrori.(**)
Penulis: Erick