src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qoyyim RasyidHEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menekankan pentingnya penerapan kampanye ramah lingkungan dalam Pilkada 2024 berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa desain bahan kampanye diwajibkan memanfaatkan bahan daur ulang.
“Kampanye harus menjadi ruang edukasi yang sehat dan berkelanjutan, bukan malah menambah polusi. Oleh karena itu, setiap bahan kampanye wajib menggunakan bahan daur ulang,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qoyyim Rasyid, pada Jumat, 27 September 2024.
Aturan ini berlaku untuk semua format kampanye, termasuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Selain itu, desain bahan kampanye juga harus memuat visi, misi, serta program pasangan calon (Paslon) yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Desain bahan kampanye wajib diserahkan kepada KPU melalui Liaison Officer (LO) partai politik atau tim kampanye. KPU akan memverifikasi kesesuaian desain dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan bahan ramah lingkungan. Jika desain tidak memenuhi syarat, KPU akan mengembalikannya untuk diperbaiki.
“Setiap desain yang tidak sesuai akan kami kembalikan melalui LO untuk diperbaiki. Ini bagian dari komitmen kami memastikan kampanye yang beretika dan ramah lingkungan,” tambah Qayyim.
Menurut Qayyim, kampanye bukan hanya soal mendulang suara, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemanfaatan bahan daur ulang diharapkan mampu mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga lingkungan, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan.
“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan bahwa kampanye tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” tutupnya. (ADV/Zayn)