src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Operasi Patuh Mahakam 2026, Rabu (28/10/2026) di kawasan Jalan Ring Road 2, Jalan H Moh Ardans, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penggunaan sabuk keselamatan masih menjadi persoalan dalam kepatuhan berlalu lintas di Samarinda. Pada hari ketiga Operasi Patuh Mahakam 2026, Rabu, 28 Oktober, Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat 52 pengendara ditilang di kawasan Jalan Ring Road 2, Jalan H Moh Ardans, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pemeriksaan yang berlangsung di sekitar UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Samarinda itu menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas. Namun, penggunaan safety belt atau sabuk keselamatan menjadi perhatian utama petugas karena masih banyak ditemukan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakannya saat berkendara.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan kawasan Ring Road menjadi salah satu titik pengawasan karena pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan masih kerap ditemukan. Ia menyebut, di lokasi tersebut tidak terdapat kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis sehingga pemeriksaan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.
“Jadi fokus Operasi Patuh Mahakam 2026 hari ketiga ini, sasaran utamanya itu safety belt. Banyak ditemukan kendaraan di Jalan Ring Road ini tidak menggunakan safety belt,” ujar Ismail.
Berdasarkan pengamatan petugas, dari sekitar 100 kendaraan yang diperhatikan, hampir separuh ditemukan melakukan pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Ismail menyebut penggunaan sabuk keselamatan lebih dominan dibandingkan persoalan kelengkapan surat kendaraan.
Meski demikian, penanganan terhadap pengendara tidak seluruhnya berupa penilangan. Petugas juga memberikan edukasi kepada sebagian pengendara, sedangkan pelanggaran lainnya ditindak sesuai hasil pemeriksaan. Pendekatan tersebut dilakukan agar pengendara memahami aturan yang dilanggar sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan selama berkendara.
“Rata-rata safety belt, kalau surat-surat tidak terlalu. Jadi, hari ini yang utama itu safety belt, pelanggaran paling utama sasarannya,” katanya.
Penggunaan sabuk keselamatan sendiri merupakan kewajiban bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 289 undang-undang yang sama.
Temuan di lapangan salah satunya terlihat saat petugas memeriksa Muhammad Fahri, sopir angkutan besi yang melintas dari Jalan PM Noor menuju Palaran. Dalam pemeriksaan tersebut, Fahri mengaku tidak mengenakan sabuk keselamatan ketika mengemudi. Ia juga mengakui merokok saat berkendara dan lupa membawa surat izin mengemudi (SIM).
Fahri mengaku terkejut ketika kendaraannya dihentikan petugas. Ia mengatakan dokumen lain yang diperlukan tersedia, tetapi SIM tertinggal. Pemeriksaan itu pun membuatnya menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan bukan hanya berkaitan dengan dokumen, melainkan juga kebiasaan saat mengemudi.
Saat diminta menyampaikan pesan kepada pengendara lain, Fahri mengingatkan pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Ia juga mengimbau pengemudi agar tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi selama perjalanan. “Ya, lebih menaati peraturan, gunakan safety belt, jangan melakukan aktivitas lain (merokok) saat berkendara,” pesan Fahri. (Retno)