src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polresta Samarinda Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, Sita Sabu dan 780 Butir Ekstasi Senilai Rp638 Juta

Polresta Samarinda Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, Sita Sabu dan 780 Butir Ekstasi Senilai Rp638 Juta

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 19:49 30 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dalam rentang waktu 9 hingga 25 Oktober 2026, dengan total 26 tersangka laki-laki yang ditangkap.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba, yang diinstruksikan berjenjang mulai dari Mabes Polri, Polda, Polresta, hingga jajaran Polsek.

“Penanggulangan terkait masalah peredaran narkoba di Kota Samarinda merupakan salah satu program prioritas dari Bapak Kapolri yang terbaru. Kami diperintahkan baik itu jajaran Mabes Polri, Polda, Polres, Polresta sampai ke jajaran Polsek untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda,” kata Anib saat Press Release Polresta Samarinda Hasil Operasi Sarang Narkoba 2026, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dari 16 laporan polisi (LP) yang ditangani, Anib menyebut dua LP menjadi sorotan utama karena memiliki barang bukti terbesar. Total barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 71,28 gram sabu-sabu berat kotor dan 780 butir ekstasi, dengan estimasi nilai keseluruhan jika dikonversi menjadi uang mencapai Rp638.664.000.

Selain penegakan hukum, Satresnarkoba Polresta Samarinda turut menggelar kegiatan preventif berupa razia rutin di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba.

Di samping itu, penguatan rehabilitasi juga dilakukan terhadap pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, melalui 12 fasilitas kesehatan dan rehabilitasi yang ditunjuk di antaranya RSJ Atma Husada, RSUD AWS, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Dr. Abdul Moeis, sejumlah Puskesmas (Segiri, Kampung Baqa, Sidomulyo, Palaran, Lempake, Juanda), Klinik Pratama BNN Kota dan Provinsi Kaltim, serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 76 korban telah menjalani proses rehabilitasi.

Dari paparan kasus, polisi menampilkan empat tersangka dari dua LP dengan barang bukti terbesar. Tersangka pertama berinisial R diamankan atas kasus peredaran 780 butir ekstasi, dengan LP Model A Nomor 154/I/2026, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Sementara tiga tersangka lainnya, berinisial W, H, dan BE, diamankan terkait kasus peredaran sabu-sabu di Jalan AW Sjahranie Gang 5 RT 11, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. (Retno)

LAINNYA
x