src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dishub Samarinda Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan, Lima Kendaraan Digembosi dan Dua Dikunci

Dishub Samarinda Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan, Lima Kendaraan Digembosi dan Dua Dikunci

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 16:17 37 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menggelar patroli penertiban parkir di sejumlah ruas jalan, Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan sekaligus memeriksa penggunaan ruang jalan sebagai area parkir.

Patroli menyasar Jalan Juanda dan Jalan PMI. Di Jalan PMI, petugas menindak tujuh kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sebanyak lima kendaraan dikenai tindakan pengempisan ban, sedangkan dua kendaraan lainnya dikunci rodanya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Dishub turut didampingi Satlantas Polresta Samarinda.

Setelah melakukan penertiban di dua ruas jalan tersebut, petugas melanjutkan patroli ke Jalan Ahmad Yani. Di kawasan itu, petugas memeriksa area parkir Laris Coffee setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas usaha yang disebut beroperasi selama 24 jam. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan kendaraan pengunjung memenuhi area parkir hingga meluber ke bahu jalan dan bagian parit atau trotoar yang termasuk ruang milik jalan. Pihaknya, sebut Duri, juga belum menemukan izin parkir dari Dishub untuk lokasi tersebut.

Atas temuan itu, pengelola diminta menghentikan penggunaan area yang dipermasalahkan sebagai tempat parkir sementara dan menyelesaikan perizinannya. Dishub memberikan batas waktu hingga Kamis, 29 Oktober 2026 agar pengelola menghadap pimpinan dinas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Yang jelas, kami tunggu selambat-lambatnya besok harus menghadap pimpinan kami, Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan perizinannya tentang perparkirannya,” ujar Duri.

Apabila persoalan perizinan tidak diselesaikan, Dishub akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dapat dikenai tindakan penguncian roda maupun penderekan.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Denda penguncian roda sebesar Rp1 juta, sedangkan penderekan kendaraan dikenai denda Rp3 juta. “Kalau tidak ada (izin), ya kami samakan dengan yang lain, tetap kami tindak. Sanksinya jelas, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang transportasi. Apabila kendaraan parkir tidak pada tempatnya, kita kunci bannya dendanya Rp1 juta. Kalau kita derek dendanya Rp3 juta,” tegas Duri. (Retno)

LAINNYA
x