src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polresta Samarinda mengumumkan penanganan kasus pencurian kabel dan pengrusakan jalan, Rabu (28/10/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus hukum dugaan pencurian kabel bawah tanah yang menyebabkan kerusakan badan jalan di sejumlah titik Kota Samarinda mulai bergulir. Polresta Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total 37 orang yang sebelumnya diamankan setelah aktivitas penggalian tersebut viral di media sosial.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kabel dan pengrusakan jalan di Samarinda. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)
Perkembangan tersebut disampaikan Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Anib Bastian bersama Kasat Reskrim Polresta Samarinda dalam konferensi pers, Rabu, 28 Oktober 2026. Dijelaskannya, para tersangka diduga mengambil kabel bawah tanah yang memiliki nilai ekonomis untuk dijual kembali. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut pekerja hingga mendeteksi lokasi kabel yang tertanam di bawah jalan.
Tiga tersangka berinisial ES, N, dan R disebut berperan sebagai ketua rombongan sekaligus perekrut pekerja. Sementara tersangka berinisial H bertugas mendeteksi keberadaan kabel menggunakan alat detektor.
Anib menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas penggalian badan jalan. Jajaran Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan patroli dan menemukan sejumlah orang yang diduga hendak melakukan aksinya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan puluhan orang pada Oktober ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga menjalankan aksinya pada malam hari. Pelaku yang bertugas mendeteksi kabel terlebih dahulu melakukan survei untuk menentukan titik keberadaan kabel di bawah jalan. Informasi lokasi kemudian disampaikan kepada ketua rombongan, yang selanjutnya mengajak para pekerja melakukan penggalian.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, para pekerja mengenakan rompi yang menyerupai atribut pekerja proyek. Setelah menggali badan jalan, mereka menarik kabel menggunakan truk, memotongnya menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar empat meter, lalu mengangkutnya ke tempat lain.
Usai mengambil kabel, bekas galian ditutup kembali menggunakan aspal. Namun, penutupan tersebut hanya dilakukan pada bagian lubang yang digali, sehingga meninggalkan kerusakan pada badan jalan. Aktivitas itu diduga dilakukan di sejumlah ruas jalan di Samarinda.
“Setelah diketahui titiknya, dilakukan koordinasi antartersangka. Lokasi dikirim, kemudian ketua rombongan mengajak para pekerja untuk melakukan penggalian secara ilegal,” ujar Anib.
Pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada 14 Oktober 2026; Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo di Perumahan Kaledang Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 18 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya truk dan alat detektor yang diduga digunakan untuk mendukung aksi tersebut. Sementara itu, kabel yang diduga telah diambil belum ditemukan. Penyidik masih menelusuri keberadaan kabel tersebut, termasuk kemungkinan telah dijual.
Anib menyebutkan, kerugian sementara yang tercatat dari pihak Pemerintah Kota Samarinda mencapai Rp72 juta. Nilai tersebut baru berasal dari satu tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan kerugian pada dua lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman. Kabel yang menjadi sasaran pencurian diketahui milik Telkom, sementara kerusakan jalan dilaporkan berdampak pada fasilitas milik Pemkot Samarinda.
Dari total 37 orang yang diamankan, empat orang telah berstatus tersangka, sedangkan 33 lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Polisi menyebut para pekerja tersebut mengaku hanya diperintah untuk menggali dan belum terbukti mengetahui tujuan pencurian. Mereka disebut menerima upah Rp350 ribu per hari. Meski demikian, status para saksi dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk dugaan pencurian mencapai tujuh tahun penjara, sedangkan untuk pengrusakan mencapai lima tahun penjara.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur atau menyuruh aksi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan orang dalam.
“Untuk kemungkinan ada pelaku dari dalam, masih proses pendalaman. Jadi, tidak bisa kami sebutkan sekarang, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk otak yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut,” demikian AKBP Anib Bastian. (Retno)